Sandiwartanews.com – Mojokerto — Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Polres Mojokerto terhadap seorang oknum wartawan atas dugaan pemerasan terkait permintaan penghapusan berita (take down) memantik perhatian luas. Kasus ini tidak hanya berdiri sebagai perkara kriminal biasa, tetapi juga membuka perdebatan mendasar mengenai batas antara tindak pidana umum dan sengketa jurnalistik dalam sistem hukum Indonesia.
Pelapor dalam perkara ini bukan masyarakat awam, melainkan seorang pengacara. Posisi ini menambah kompleksitas kasus, mengingat pelapor memiliki pemahaman hukum yang memadai, termasuk terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan kritis?
Apakah langkah hukum yang ditempuh telah mempertimbangkan seluruh instrumen hukum yang relevan, atau justru langsung diarahkan pada pendekatan pidana umum.
Penanganan cepat oleh kepolisian dengan menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru memicu polemik.
Di satu sisi, aparat dinilai tegas dalam menindak dugaan penyalahgunaan profesi Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pendekatan tersebut berpotensi mengabaikan kerangka hukum khusus yang mengatur pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yang menegaskan bahwa aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Dalam konteks ini, UU Pers seharusnya menjadi rujukan utama ketika persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik atau aktivitas pers.
Sejumlah kalangan menilai, aparat penegak hukum kerap terjebak pada pendekatan pragmatis dengan langsung menerapkan pasal-pasal dalam KUHP tanpa terlebih dahulu mengurai akar persoalan.
Jika dugaan pemerasan berawal dari sebuah pemberitaan atau janji untuk menghapus berita, maka seharusnya mekanisme penyelesaian sengketa pers menjadi pintu awal yang ditempuh.
UU Pers sendiri telah menyediakan mekanisme yang jelas dan beradab melalui hak jawab dan hak koreksi Kedua instrumen ini dirancang sebagai sarana penyelesaian sengketa tanpa harus membawa persoalan ke ranah pidana, Dalam praktiknya, ketidaktahuan narasumber atau adanya dorongan pihak tertentu seringkali memicu terjadinya “negosiasi” di luar koridor etik jurnalistik.
Dalam situasi seperti ini, peran Dewan Pers menjadi krusial sebagai lembaga yang menjaga independensi dan integritas pers, Mengabaikan peran Dewan Pers berpotensi menciptakan preseden yang dapat melemahkan sistem penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus.
Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kasus ini juga menjadi sorotan, Terdapat sejumlah pergeseran baik secara filosofi maupun teknis dibandingkan KUHP lama, Dugaan yang berkembang.
aparat menggunakan ketentuan pengganti Pasal 368 KUHP lama, yakni Pasal 482 KUHP Baru tentang pemerasan Namun terdapat sejumlah titik krusial yang perlu dicermati secara hati-hati.
Pertama, terkait unsur “maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” Dalam KUHP Baru, unsur “melawan hukum” menjadi faktor penentu Secara etik, permintaan imbalan untuk menghapus berita jelas merupakan pelanggaran berat.
Akan tetapi, dalam konteks pidana, harus dibuktikan adanya unsur paksaan atau ancaman yang nyata
Dalam praktik di lapangan, tidak jarang terjadi situasi di mana pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan justru menawarkan sejumlah uang agar informasi tertentu tidak dipublikasikan.
Jika demikian, penting untuk mengurai siapa yang menginisiasi aliran dana tersebut Tanpa pendalaman ini, penerapan pasal pemerasan berpotensi tidak tepat sasaran.
Kedua, potensi kesalahan dalam penerapan delik Jika ancaman yang dimaksud adalah penyebaran informasi yang merugikan reputasi, maka hal tersebut bersinggungan dengan ketentuan mengenai pencemaran nama baik atau fitnah dalam KUHP Baru, Memaksakan penggunaan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman lebih berat berisiko menimbulkan over-kriminalisasi.
Ketiga,terkait perlindungan profesi wartawan, Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan berlaku sepanjang mereka menjalankan fungsi pers, Oleh karena itu, perlu ditelusuri apakah oknum yang terlibat benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan, termasuk apakah medianya berbadan hukum sebagaimana diamanatkan UU Pers.
Selain itu, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri juga menjadi rujukan penting Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik sebaiknya melibatkan Dewan Pers sebagai pihak yang memberikan penilaian awal.
Tanpa keterlibatan ini, proses hukum berisiko menjadi subjektif dan menimbulkan preseden yang kurang sehat bagi kebebasan pers.
Peran pelapor dalam kasus ini turut menjadi sorotan. Sebagai seorang pengacara, langkah langsung melapor ke kepolisian tanpa melalui Dewan Pers memunculkan spekulasi adanya strategi tertentu Tidak sedikit yang menilai bahwa skema OTT dengan bukti transaksi uang dapat memperkuat konstruksi pasal pemerasan secara cepat.
Di sisi lain, kondisi ini juga menjadi peringatan keras bagi insan pers Kurangnya kehati-hatian dalam menjaga integritas profesi dapat membuka celah terjadinya praktik yang menyimpang.
Dalam situasi tertentu, wartawan dapat terjebak dalam transaksi yang berpotensi melanggar hukum, baik karena tekanan maupun kelalaian.
Wakil Pemimpin Redaksi Sandiwartanews, Ihsan Firmansyah S.IP turut memberikan pandangannya terkait kasus ini Ia menilai, pelapor sebagai pengacara seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Seharusnya yang bersangkutan menempuh jalur Dewan Pers terlebih dahulu, melalui hak jawab atau koreksi sesuai mekanisme UU Pers. Pertanyaannya, mengapa langsung ke aparat penegak hukum? Dan mengapa aparat tidak mengarahkan ke Dewan Pers serta mendampingi proses tersebut,” ujar Ihsan pada (22/3/ 2026).
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap proses hukum bukan berarti membela tindakan melanggar hukum, Jika terbukti terjadi pemerasan yang sistematis untuk keuntungan pribadi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas Namun, proses tersebut tetap harus berjalan dalam koridor yang benar dan tidak mengabaikan regulasi khusus yang mengatur pers.
Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin bagi semua pihak.Bagi aparat penegak hukum, diperlukan kehati-hatian dalam memilah antara tindak pidana murni dan sengketa jurnalistik Bagi insan pers, integritas dan profesionalisme menjadi benteng utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Pers yang merdeka merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika kebebasan tersebut terancam, baik oleh penyimpangan internal maupun tekanan eksternal, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh profesi, tetapi juga oleh masyarakat luas.







