Sandiwartanews.com – Indramayu – Beredarnya surat permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur dan dasar penerbitannya. Dokumen tersebut yang diketahui bernomor 005/V/2026 tertanggal 12 Maret 2026 dengan perihal Permohonan Partisipasi THR.
Surat itu mencantumkan identitas Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kecamatan Indramayu, Kelurahan Karangmalang, beralamat di Jalan Tanjung Pura Nomor 1, Indramayu, dengan nomor telepon (0234) 273435.
Dalam isi surat disebutkan permohonan partisipasi THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah tahun 2026.
Dalam isi surat yang beredar, pihak kelurahan menyampaikan permohonan partisipasi kepada pihak yang dituju.
Permohonan tersebut disebutkan berkaitan dengan kebutuhan delapan orang yang berada di lingkungan kelurahan. Surat tersebut juga mencantumkan penandatanganan oleh Rasidi Edi Mulyadi, S.IP dengan jabatan Rasi Trantib Kelurahan Karangmalang.
“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tahun 2026, sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari wilayah Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, permohonan partisipasi THR yang berjumlah 8 orang,” demikian kutipan isi surat yang beredar.
Surat tersebut kemudian menjadi perhatian setelah beredar luas dan menimbulkan beragam tanggapan, terutama terkait apakah permohonan tersebut merupakan kebijakan resmi lembaga pemerintahan atau sekadar inisiatif tertentu.
Untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut, awak media dari sandiwartanews.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kecamatan Indramayu pada Selasa, 17 Maret 2026, melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, media mengajukan sejumlah pertanyaan klarifikasi kepada pihak kecamatan, di antaranya mengenai keaslian surat, tujuan penerbitannya, pihak yang dimaksud dalam permohonan THR untuk delapan orang, serta kepada siapa saja surat tersebut ditujukan.
Selain itu, Awak media juga meminta penjelasan apakah partisipasi yang dimaksud bersifat sukarela atau terdapat ketentuan tertentu bagi pihak yang menerima surat tersebut.
Pertanyaan lainnya menyangkut dasar kebijakan atau aturan yang menjadi landasan penerbitan surat tersebut serta kebenaran tanda tangan yang tercantum di dalam dokumen tersebut.
Konfirmasi tersebut disampaikan agar pemberitaan yang disajikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan sesuai fakta sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim kepada pihak Kecamatan Indramayu melalui WhatsApp baru menunjukkan tanda centang dua tanpa adanya tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Selain menghubungi pihak kecamatan, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait beredarnya surat permohonan THR tersebut.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan, media menanyakan apakah Inspektorat mengetahui adanya surat yang mengatasnamakan Kelurahan Karangmalang tersebut, serta apakah aparatur kelurahan diperbolehkan membuat surat permohonan partisipasi THR kepada pihak tertentu.
Aawak Media juga menanyakan kemungkinan adanya pelanggaran administrasi atau kode etik aparatur pemerintahan jika surat tersebut benar dibuat oleh aparatur kelurahan, serta langkah yang akan diambil Inspektorat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Inspektorat Kabupaten Indramayu tidak memberikan pernyataan tertulis secara langsung, namun mengirimkan dokumen Surat Edaran Bupati Indramayu terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
Surat edaran tersebut bernomor 700/680/Inspektorat Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa setiap pihak di lingkungan pemerintahan daerah diharapkan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi yang kerap muncul pada momentum hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Disebutkan pula bahwa permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, dilarang.
Larangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pada Pasal 12B dan Pasal 12C mengenai gratifikasi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.
Surat edaran itu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait pemberian atau penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menegaskan larangan gratifikasi, surat edaran tersebut juga memuat sejumlah imbauan bagi aparatur pemerintah, Di antaranya larangan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta kewajiban pimpinan perangkat daerah untuk mensosialisasikan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya.
Pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi atau dugaan pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui mekanisme pelaporan yang tersedia.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Indramayu maupun melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online milik KPK.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kecamatan Indramayu maupun Kelurahan Karangmalang belum memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya surat permohonan partisipasi THR tersebut.
Media sandiwartanews.com masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan secara utuh kepada publik. Prinsip keberimbangan dan hak jawab tetap dijunjung tinggi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Perkembangan lebih lanjut terkait polemik surat tersebut akan terus dipantau, termasuk kemungkinan adanya klarifikasi dari pihak kelurahan, kecamatan, maupun langkah pemeriksaan oleh instansi pengawas internal pemerintah daerah.






