Sandiwartanews.comTangsel – Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok debt collector kembali memicu keprihatinan publik. Seorang advokat sekaligus pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, Bastian Sori, menjadi korban penusukan dalam peristiwa yang terjadi di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan, Senin (23/2/2026). Korban saat ini menjalani perawatan medis intensif setelah mengalami luka akibat senjata tajam.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika sejumlah orang yang diduga berjumlah tiga orang mendatangi rumah korban. Para pelaku disebut mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance, Mereka diduga memaksa masuk ke area pekarangan rumah dengan maksud menarik sebuah kendaraan milik korban.

Korban yang berprofesi sebagai advokat menolak penarikan tersebut Penolakan didasari keyakinan korban bahwa prosedur penarikan kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perdebatan pun tidak terhindarkan. Adu mulut yang semula terjadi di pekarangan rumah itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam situasi yang memanas, salah satu pelaku diduga melakukan penusukan terhadap korban. Usai kejadian, para terduga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan, sebelum korban dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa ini langsung mendapat respons keras dari organisasi profesi advokat. Ketua DPD KAI Provinsi Banten, Adhadi Romli, menyatakan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang menimpa anggotanya. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat,” ujar Adhadi Romli saat dihubungi melalui sambungan telepon (23/2/2026).

Sebagai langkah awal, KAI telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan investigasi internal sekaligus advokasi hukum. Tim ini akan mengawal proses hukum agar perkara tersebut diusut secara transparan dan akuntabel, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Adhadi mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di wilayah hukum Tangerang Selatan, untuk bergerak cepat. Ia meminta agar para terduga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta kepolisian bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aksi-aksi kekerasan seperti ini,” tegasnya.

Selain penegakan hukum pidana terhadap pelaku langsung, KAI juga menyoroti aspek tanggung jawab korporasi. Adhadi mendesak pihak Mandiri Tunas Finance untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait penugasan debt collector yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Menurutnya, apabila benar para pelaku menjalankan tugas atas nama perusahaan pembiayaan, maka aspek tanggung jawab hukum perusahaan tidak dapat diabaikan.

“Kami mendorong adanya pertanggungjawaban secara pidana, perdata, maupun administratif. Korban dan keluarga saat ini mencadangkan seluruh hak hukumnya,” kata Adhadi.

Ia menegaskan, praktik penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, apalagi menggunakan kekerasan fisik.

KAI juga menyampaikan permintaan resmi kepada kepolisian agar memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya. Langkah tersebut dinilai penting mengingat adanya potensi tekanan psikologis dan ancaman lanjutan pascakejadian.

Di luar penanganan kasus konkret ini, KAI menilai peristiwa penusukan tersebut mencerminkan persoalan struktural dalam praktik penagihan utang oleh pihak ketiga. Menurut Adhadi, kasus kekerasan yang melibatkan debt collector bukanlah kejadian tunggal, melainkan telah berulang kali terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, KAI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak tinggal diam. OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan diminta segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pembiayaan, khususnya yang debt collectornya diduga terlibat dalam tindakan kekerasan.

“Kami berharap OJK tidak menutup mata. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar praktik penagihan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika. Perusahaan pembiayaan tidak boleh lepas tangan jika pihak yang mengaku mendapat tugas dari mereka melakukan pelanggaran hukum,” ujar Adhadi.

Secara normatif, penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut harus melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk putusan pengadilan atau prosedur lain yang sah. Penarikan paksa tanpa dasar hukum dinilai berpotensi melanggar hak asasi dan membuka ruang terjadinya kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan peran masing-masing terduga pelaku. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mulai stabil meski masih membutuhkan perawatan intensif.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum terhadap praktik penagihan utang harus dilakukan secara konsisten dan berkeadilan. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, kekerasan serupa berpotensi terulang dan mengancam rasa aman masyarakat. KAI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap profesi advokat serta masyarakat luas.