Sandiwartanews.com – Jakarta  Sebuah mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi B 1280 EKJ dilaporkan hilang dari area parkir di depan ruko Jalan Cideng Timur 51 A, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) ini diduga terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, menyebabkan kerugian hingga Rp150 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kronologi Kehilangan

Korban, Ade Rini Meliani, mengungkapkan bahwa mobilnya telah diparkir di lokasi tersebut sejak Kamis sore (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat hendak digunakan pada keesokan harinya, kendaraan sudah tidak ada di tempat.

“Mobil itu sudah saya parkir sejak sore. Pagi hari, pas mau keluar, mobilnya sudah tidak ada. Saya langsung panik dan lapor polisi,” kata Ade Rini.

Ciri-Ciri Mobil yang Hilang

  • Merk/Model: Daihatsu Gran Max S401RV-ZMDEJJ HJ
  • Tahun: 2013
  • Warna: Silver Metalik
  • Nomor Polisi: B 1280 EKJ

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang melihat atau memiliki informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut untuk segera menghubungi WhatsApp 0857-1774-4442 atau melapor langsung ke Polsek Metro Gambir maupun polsek terdekat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk meningkatkan keamanan dengan menggunakan kunci ganda, alarm tambahan, atau pemasangan GPS tracker.

Laporan oleh Tim Sandiwarta News