Sandiwartanews.com – Kuningan, 10 Juli 2026 – Menyikapi perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI, termasuk temuan uang tunai senilai Rp60 miliar di sebuah brankas, Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas.
Ketua DPW FRIC Jawa Barat, Hj. Widaningsih, S.Pd., menegaskan bahwa perkara ini merupakan ujian serius bagi kredibilitas sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, penegakan hukum hanya akan memperoleh kepercayaan publik apabila dijalankan secara independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kasus ini bukan sekadar dugaan penyimpangan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi tindak pidana pencucian uang yang harus diusut secara komprehensif. Temuan uang tunai dalam jumlah sangat besar merupakan fakta yang patut didalami secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kortastipidkor Polri atas keberanian dan profesionalismenya dalam mengungkap dugaan praktik penyembunyian aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Hj. Widaningsih.
Senada dengan itu, OKK DPW FRIC Jawa Barat, M. Ismail, menekankan bahwa proses penyidikan harus dijaga dari segala bentuk tekanan maupun intervensi pihak mana pun agar independensi aparat penegak hukum tetap terpelihara.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip supremasi hukum. Tidak boleh ada intimidasi ataupun campur tangan yang berpotensi menghambat proses penyidikan. Aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas M. Ismail.
Sementara itu, Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan, Trisno Magrib, mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini hingga mampu mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai perantara, perusahaan yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana, maupun siapa pun yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun di hadapan hukum,” ungkapnya.
FRIC juga mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses hukum, termasuk tindakan penahanan terhadap pihak yang memenuhi syarat hukum, perlu dilakukan secara profesional guna menjaga efektivitas penyidikan serta mencegah potensi hilangnya barang bukti.
Menurut FRIC, perkara ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun pengaruh seseorang. Prinsip equality before the law harus diwujudkan secara nyata sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.
FRIC Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum yang berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.











