Sandiwartanews.com – Bandung, 6 Juni 2026 – Ketua Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., bersama Sekretaris Jenderal MADA LMPI Jawa Barat, M. Dicky Marjuki, melakukan kunjungan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat guna memastikan kembali kejelasan status administrasi dan legalitas kepengurusan organisasi yang mereka pimpin.
Dalam kunjungan tersebut, pihak MADA LMPI Jawa Barat menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang telah tercatat secara resmi pada instansi pemerintah. Salah satu dokumen yang disampaikan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Laskar Merah Putih Indonesia yang telah terdaftar sejak tahun 2021 sebagai bagian dari identitas hukum organisasi.
Selain itu, turut diperlihatkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan laporan keberadaan organisasi serta perubahan susunan kepengurusan yang telah disampaikan kepada Bakesbangpol Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut H. Yoga Aris, dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti bahwa proses administrasi organisasi telah ditempuh melalui mekanisme resmi dan dapat diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap berbagai informasi yang beredar terkait kepengurusan LMPI Jawa Barat. Menurutnya, setiap informasi yang berkembang sebaiknya diuji berdasarkan data dan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami membuka ruang bagi siapa saja yang ingin mengetahui informasi sebenarnya untuk melakukan pengecekan langsung ke Bakesbangpol Jawa Barat. Data mengenai kepengurusan organisasi tercatat secara administratif dan dapat diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku. Kami mempersilakan siapa pun untuk melakukan pengecekan langsung kepada Bakesbangpol Jawa Barat agar memperoleh informasi yang akurat berdasarkan dokumen resmi yang ada,” ujar H. Yoga Aris Trisnandar.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MADA LMPI Jawa Barat, M. Dicky Marjuki, menegaskan bahwa kredibilitas sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh pernyataan atau klaim semata, melainkan harus didukung oleh legalitas yang jelas, administrasi yang tertib, serta dokumen resmi yang diterbitkan instansi berwenang. Oleh karena itu, pihaknya memilih mengedepankan fakta administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak MADA LMPI Jawa Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan status organisasi kemasyarakatan. Masyarakat disarankan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait agar memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mengacu pada dokumen administrasi yang telah ditunjukkan, MADA LMPI Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan roda organisasi secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai organisasi kemasyarakatan, LMPI Jawa Barat menegaskan akan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Komitmen tersebut menjadi landasan dalam menjaga tertib administrasi, legalitas organisasi, serta pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan yang sesuai dengan koridor hukum, sekaligus menjaga integritas dan nama baik organisasi dalam menjalankan setiap program dan kegiatannya.












