Sandiwartanews.com – Kuningan– Realisasi penyaluran Dana Desa di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, hingga 30 Mei 2026 tercatat mencapai Rp124.397.200 dari total pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp310.993.000.
Data tersebut dihimpun dari JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana transparansi penggunaan anggaran pemerintah.
Berdasarkan data yang tersedia, sejumlah kegiatan yang telah direalisasikan antara lain pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa, penyelenggaraan informasi publik, operasional pendidikan anak usia dini (PAUD), pelaksanaan Posyandu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), hingga pemeliharaan saluran irigasi tersier melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Hosting siskeudes Rp 1.998.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Hosting sipades Rp 1.794.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wi-fi desa Rp 1.600.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Baligho infi grafis 2026 & ILPPD 2025 Rp 1.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 UNIT Makanan Tambahan Pelaksanaan Posyandu Rp 19.074.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Operasional PAUD Rp 3.200.000
- Keadaan Mendesak 15 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DDS Bulan Ke 3 Rp 4.500.000
- Keadaan Mendesak 15 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DDS Bulan ke 2 Rp 4.500.000
- Keadaan Mendesak 15 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DDS Bulan ke 1 Rp 4.500.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Ketapang (PKTD) Rp 7.600.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Ketapang (PKTD) Rp 7.600.000
Catatan Penting di Luar Dana Desa
Perlu ditegaskan, Dana Desa bukan satu-satunya sumber pendapatan desa. Selain Dana Desa, Desa Kaduagung Dan desa lain, juga memiliki sumber pendapatan lain, antara lain:
- Pendapatan Asli Desa (PADes): Pendapatan yang bersumber dari hasil usaha desa, hasil aset, swadaya/partisipasi masyarakat, dan bentuk lain yang sah sesuai potensi desa.
- Alokasi Dana Desa (ADD): Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD, di mana desa mendapatkan bagian paling sedikit 10%.
- Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHP): Dana bagian desa dari hasil penerimaan pajak dan retribusi kabupaten/kota, minimal sebesar 10%.
- Bantuan Keuangan dari APBD: Bantuan dana yang bersifat khusus baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Hibah dan Sumbangan: Penerimaan berupa uang, barang, atau jasa yang berasal dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat.
- Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah: Sumber pendapatan lain yang tidak termasuk dalam keenam kategori sebelumnya, seperti pendapatan bunga bank atau koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya.
Sumber-sumber tersebut berada di luar Dana Desa dan memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri dalam APBDes.
transparansi administratif perlu diiringi pengawasan partisipatif masyarakat, audit berjenjang, serta keterbukaan informasi publik yang mudah diakses agar efektivitas dan kualitas hasil pembangunan benar-benar dirasakan warga.
sandiwartanews.com menegaskan bahwa investigasi ini menyajikan data faktual sebagai bahan kontrol publik. Evaluasi manfaat, kualitas fisik pekerjaan, dan dampak sosial ekonomi tetap menjadi ruang pengawasan bersama antara warga, pemerintah desa, dan aparat pengawas.
Karena itu, besaran Dana Desa yang terealisasi tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menilai keseluruhan aktivitas pembangunan maupun pelayanan publik di tingkat desa.
Transparansi pengelolaan anggaran juga perlu diiringi dengan pengawasan partisipatif masyarakat, audit berjenjang, serta keterbukaan informasi publik yang mudah diakses. Langkah tersebut penting agar efektivitas penggunaan anggaran dan kualitas hasil pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Awak media menegaskan bahwa publikasi data ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dan edukasi publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Penilaian terhadap manfaat program, kualitas pekerjaan fisik, serta dampak sosial dan ekonomi dari setiap kegiatan tetap menjadi ruang pengawasan bersama antara masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga pengawas yang berwenang.












