Sandiwartanews.comJAKARTA Dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Polri menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah tiga remaja yang hendak pulang dari bengkel terlibat persoalan di tengah kemacetan kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Yang menjadi sorotan, menurut keterangan korban, rangkaian kejadian tersebut justru berlanjut hingga ke Pos Polisi (Pospol) Pademangan Barat.

Namun demikian, identitas, status kedinasan, pangkat, kesatuan, serta keterlibatan setiap orang yang disebut dalam peristiwa tersebut belum terverifikasi secara resmi. Karena itu, informasi mengenai mereka masih harus dipandang sebagai dugaan berdasarkan keterangan awal korban.

Salah seorang saksi sekaligus rekan korban, Michael, menceritakan bahwa dirinya bersama Rifky dan Rico sedang dalam perjalanan pulang setelah dari bengkel.

Menurut Michael, kondisi lalu lintas saat itu sedang padat dan kendaraan bergerak merayap. Ia melihat sebuah kendaraan menggunakan strobo dan melaju dengan cara yang menurutnya membahayakan pengguna jalan di sekitarnya.

“Tadi kita lagi di jalan, keadaan jalan sedang merayap, sekitar jam setengah tujuhan. Dia pakai strobo lalu bawa mobilnya ugal-ugalan. Kita mau minggir pun udah meped karena di Pademangan banyak orang parkir. Kita sudah ke kiri, tapi malah terus mepet kita. Kita tegur, lalu dia bilang gue dari polisi dan segala macam. Kalau tidak percaya, ikut,” ujar Michael.

Menurut keterangannya, mereka kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga sampai ke Pospol Pademangan Barat.

Di lokasi itulah, Michael melihat terjadi tindakan kekerasan terhadap rekannya.

“Kawan saya kemudian dipukul,” katanya.

Rifky, yang disebut sebagai korban, mengaku mengalami pemukulan pada bagian dada dan wajah.

“Saya dipukul. Dada saya dan muka saya dipukul,” ungkap Rifky.

Michael juga menyampaikan terdapat sekitar tujuh orang yang melakukan pemukulan. Penyampaian tersebut masih berupa keterangan korban dan saksi yang perlu diuji melalui pemeriksaan resmi, termasuk keterangan pihak lain dan alat bukti.

Michael juga menyebut salah satu orang yang diduga terlibat mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan pangkat AKP.

Rifky korban menuturkan, orang yang disebutnya sebagai perwira tersebut juga mengaku sebagai perwira dan diduga melakukan pemukulan.

“Saya perwira, saya perwira. Dia pegang senjata, nonjok langsung,” ujar Rifky.

Keterangan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Tidak ada kesimpulan dalam pemberitaan ini bahwa orang yang dimaksud benar merupakan anggota Polri atau benar berpangkat AKP sebelum adanya hasil verifikasi dari pihak berwenang.

Pasca-kejadian, ketiganya bersama keluarga dan tim kuasa hukum mendatangi kembali lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian untuk membuat laporan.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, proses pengaduan kemudian dilakukan dan korban menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan Visum et Repertum di RSUD Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam perkembangan penanganannya, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelimpahan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah untuk mengungkap secara objektif seluruh rangkaian kejadian, termasuk memastikan identitas pihak-pihak yang disebut korban, status kedinasan mereka, jumlah orang yang terlibat, serta dugaan tindakan kekerasan yang dilaporkan.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal perkara tersebut agar seluruh rangkaian kejadian dapat diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin perkara tersebut berhenti pada klaim sepihak.

Rikha meminta apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya tindak kekerasan dan keterlibatan anggota Polri, perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila benar berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya anggota Polri yang melakukan penganiayaan, maka kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga meminta aparat mengamankan sejumlah alat bukti yang dinilai penting, antara lain rekaman CCTV di sekitar lokasi, dokumentasi luka, hasil pemeriksaan medis atau visum, keterangan korban dan saksi, serta bukti lain yang dapat menjelaskan peristiwa secara objektif.

Selain itu, identitas dan status kedinasan orang-orang yang disebut korban juga diminta segera diverifikasi.

Langkah tersebut dinilai penting agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi atau tuduhan terhadap pihak yang belum tentu terlibat.

Di tengah mencuatnya dugaan penganiayaan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Pademangan beserta jajaran atas respons setelah para korban menyampaikan pengaduan.

Menurut tim kuasa hukum, jajaran Polsek Pademangan menerima pengaduan korban dan membantu proses pemeriksaan medis untuk kepentingan visum di RSUD Pademangan.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kapolsek Pademangan yang telah merespons dengan cepat dan profesional. Respons seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat ketika mencari perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Rikha.

Apresiasi tersebut sekaligus menjadi catatan bahwa penanganan laporan masyarakat perlu dipisahkan dari substansi dugaan perkara. Apakah benar terjadi tindak kekerasan, siapa pelakunya, serta apakah ada keterlibatan anggota Polri merupakan hal yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Jika alat bukti nantinya menunjukkan adanya tindak pidana dan keterlibatan anggota Polri, mereka meminta agar proses hukum pidana berjalan bersamaan dengan mekanisme pemeriksaan etik dan disiplin sesuai kewenangan institusi.

Polda Metro Jaya dan Bidpropam Polda Metro Jaya juga diminta memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, terutama untuk memastikan identitas, kesatuan, serta status pihak-pihak yang disebut dalam laporan korban.

“Harapan kami sederhana tetapi tegas: ungkap siapa pelakunya, periksa secara objektif, dan apabila alat bukti telah mencukupi, proses sesuai hukum. Jika mereka benar anggota Polri, lakukan pula pemeriksaan etik secara profesional. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku kekerasan hanya karena yang bersangkutan memiliki jabatan atau kewenangan,” tegas Rikha.

Kasus ini kini berada pada tahap yang membutuhkan pembuktian. Keterangan korban merupakan bagian penting dari informasi awal.

Karena itu, rekaman CCTV, hasil visum, keterangan saksi, identitas para pihak, serta pemeriksaan internal dan proses hukum akan menjadi bagian penting untuk menguji kronologi yang disampaikan korban.

Rikha menegaskan, perkara tersebut juga menjadi ujian bagi proses penegakan hukum apabila nantinya terbukti melibatkan aparat.

“Kami percaya institusi Polri memiliki mekanisme untuk membersihkan dirinya dari tindakan oknum yang mencederai kehormatan institusi. Kami akan berdiri bersama para korban dan mengawal perkara ini sampai terang: siapa melakukan apa, apa buktinya, dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya,” pungkasnya.

Publik kini menunggu satu hal yang paling penting: bukan sekadar siapa yang mengaku sebagai polisi, melainkan siapa sebenarnya yang terlibat, apa yang terjadi di Pospol Pademangan Barat, dan bagaimana hasil pemeriksaan resmi terhadap perkara tersebut.

Dengan perkara yang telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara, proses selanjutnya diharapkan mampu memberikan kejelasan berdasarkan bukti, bukan sekadar berdasarkan klaim dari salah satu pihak.