Jakarta Sandiwartanews.com – Polri memasuki fase penting dalam perjalanan reformasi hukumnya. Pada Rabu, 10 Desember 2025, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membuka Sosialisasi Pengenalan KUHAP Baru yang digelar di Gedung Awaluddin Djamin, lantai 9 Bareskrim Polri. Agenda ini menandai langkah strategis Polri dalam menyesuaikan seluruh prosedur dan paradigma kerja dengan ketentuan hukum Acara pidana nasional yang baru.

Sosialisasi bertema “Transformasi Hukum Acara Pidana Formil Melalui KUHAP Baru” ini dihadiri para pejabat utama Mabes Polri, akademisi, pakar hukum, serta diikuti seluruh personel satuan kerja di Mabes Polri secara langsung. Seluruh polda jajaran dan polres di berbagai wilayah Indonesia juga mengikuti kegiatan ini secara daring.

Acara ini bukan sekadar pemaparan teknis, melainkan simbol keseriusan Polri dalam membangun budaya baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan sesuai tuntutan masyarakat.

Dalam sambutan resminya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa KUHAP baru menuntut perubahan besar dalam cara Polri bekerja. Ia menyampaikan bahwa transformasi ini harus di lakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas personel, penyelarasan prosedur kerja, hingga perubahan pola pikir seluruh jajaran.

“Terhadap hal-hal baru ini, di satu sisi kita dituntut untuk lebih profesional. Tidak bisa lagi seperti dulu karena tuntutan zaman dan tuntutan masyarakat saat ini jauh lebih tinggi,” ujar Kapolri.

Menurutnya, perubahan besar dalam KUHAP baru merupakan momentum yang harus disambut dengan kesiapan dan komitmen kuat dari seluruh anggota Polri. Ia menyatakan bahwa masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tampil lebih humanis, adaptif, dan mampu memberikan rasa keadilan.

“Mau tidak mau, kita yang harus berubah. Kita yang harus mengubah, kita yang harus menyesuaikan. Kita harus segera belajar,” tegasnya.

Kapolri mengapresiasi semangat personel Polri yang hadir dan berharap seluruh anggota mampu menjadi pendekar hukum yang bekerja dengan standar tinggi, menjunjung integritas, dan menjaga marwah institusi.

“Saya yakin dengan semangat dan beban tanggung jawab yang rekan-rekan miliki, maka rekan-rekan bisa tampil sebagai pendekar-pendekar penegak hukum yang profesional dan membawa nama baik Polri,” tambahnya.

Kapolri meminta seluruh jajaran untuk tidak menunda proses adaptasi terhadap KUHAP baru. Menurutnya, pemahaman yang benar terhadap substansi hukum adalah kunci agar Polri dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah kesalahan prosedural.

“Segera kenali, segera sesuaikan, sehingga ketika KUHAP baru sudah mulai diberlakukan, rekan-rekan dapat langsung menyesuaikan dengan hukum acara yang ada,” ungkap Kapolri.

Ia menegaskan bahwa keseriusan Polri dalam mempersiapkan diri terhadap perubahan KUHAP adalah bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Polri harus hadir sebagai wajah penegakan hukum yang lebih baik, lebih adil, dan lebih dekat dengan masyarakat.

“Ini adalah bentuk respon positif Polri terhadap perubahan KUHAP yang baru. Harapan kita, transformasi ini mampu mewujudkan potret baru penegakan hukum di Indonesia, khususnya di institusi Polri,” tutupnya.

Untuk memperkaya sosialisasi dan memberikan pemahaman komprehensif, Polri menghadirkan sejumlah pakar hukum dari berbagai kampus ternama di Indonesia. Para pakar ini memberikan analisis mendalam mengenai perubahan struktur, filosofi, dan implikasi KUHAP baru dalam sistem hukum modern.

Beberapa pemateri yang hadir antara lain:

1. Edward Omar Syarif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI

Beliau menjelaskan dasar filosofis dan arah besar pembaruan KUHAP, termasuk bagaimana perubahan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum global.

2. Muhammad Fatailah Akbar, Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)

Akbar memaparkan aspek teknis dan pasal-pasal penting yang wajib dipahami aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya transisi yang cermat agar proses penegakan hukum tetap berjalan efektif.

3. Taufik Rahman, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga

Rahman membahas implikasi KUHAP baru bagi praktik penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Termasuk bagaimana aparat Polri perlu melakukan pembaruan pendekatan dalam memproses laporan dan perkara.

Materi yang disampaikan para pakar tersebut menjadi fondasi penting bagi personel Polri dalam memahami perubahan hukum pidana nasional secara utuh.

Sosialisasi KUHAP baru ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari transformasi besar Polri. Melalui kegiatan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.

Upaya ini mencakup:

  • peningkatan kapasitas personel melalui pelatihan berkelanjutan.
  • penyelarasan prosedur penyelidikan dan penyidikan dengan norma-norma KUHAP baru.
  • penguatan integritas setiap level komando.
  • serta pembangunan sistem kerja yang lebih akuntabel dan transparan.

Polri juga menempatkan nilai humanisme sebagai prinsip utama di setiap proses penegakan hukum. Institusi kepolisian dituntut memberikan pelayanan lebih berkeadilan, berorientasi pada kepastian hukum, serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Transformasi KUHAP baru menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Polri untuk menampilkan wajah baru institusinya. Dengan kesungguhan seluruh jajaran, Polri berharap mampu menjadi simbol penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil, humanis, dan profesional.

Melalui sosialisasi ini, Polri ingin memastikan bahwa setiap personel memiliki pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi dan siap menerapkannya dalam tugas sehari-hari.

Polri menegaskan bahwa reformasi hukum bukan hanya soal perubahan pasal, tetapi perubahan perilaku, etika, dan profesionalitas aparat dalam memberikan layanan kepada masyarakat.