Sandiwartanews.com – JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Namun demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hal tersebut disebabkan para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MK juga menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pertimbangannya, Gibran Rakabuming Raka secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Status sebagai calon terpilih berakhir setelah yang bersangkutan dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Momentum tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dengan demikian, menurut MK, persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SLTA atau sederajat secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan serta terpenuhinya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam pertimbangan mengenai kewenangannya, MK menyebut objek perkara yang dimohonkan pembatalannya, antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Terhadap objek tersebut, MK berpendapat secara formal perkara masih merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.
MK juga terikat pada asas ius curia novit, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut pada pokoknya mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan serta tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK juga mempertimbangkan dalil para Pemohon yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.
Setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya disebutkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ada berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dan catatan proses pembelajaran.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menurut Arsul, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
Meski terdapat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut, perkara akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.
Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia sebagai Pemohon III sampai Pemohon XII.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Atas dasar tersebut, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
Sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, permohonan PHPU tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden, dan menjadi salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat.
Menurut para Pemohon, tanpa memenuhi persyaratan pendidikan tersebut, seseorang dianggap tidak sah sejak proses pencalonan, tidak sah memperoleh suara, tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, hingga tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden.
Namun, melalui putusan tersebut, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SLTA atau sederajat.









