Sandiwartanews.comKUNINGAN – 11 September 2026, Unggahan di media sosial TikTok yang mencantumkan nama Sobarudin alias Obay, Kepala Desa Giriwaringin, Kecamatan Maleber, menjadi perhatian publik setelah muncul narasi yang menyebut “Daripada diberikan ke ‘Oknum Wartawan’ mending diberikan ke anak yatim.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Dalam unggahan tersebut juga terdapat tulisan, “Kalau kita tidak salah ngapain harus takut pada ‘oknum’ yg mengatasnamakan wartawan ataupun LSM.”

 

Narasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya melatarbelakangi pernyataan tersebut dan siapa yang dimaksud dengan “oknum wartawan” maupun pihak yang mengatasnamakan LSM Hingga kini, konteks lengkap mengenai unggahan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

 

Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kuningan, Trisno Magrib, menilai istilah “oknum” harus digunakan secara proporsional dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan generalisasi terhadap profesi tertentu.

 

“Kalau kita berbicara oknum, semua lembaga dan profesi berpotensi ada oknum. Wartawan bisa ada oknum, LSM bisa ada oknum, aparat bisa ada oknum, bahkan di lingkungan pemerintahan desa pun sangat mungkin ada oknum kepala desa. Tetapi jangan karena perilaku satu orang, kemudian seluruh profesi atau lembaganya ikut digeneralisasi,” ujar Trisno.

 

Menurutnya, ukuran utama bukanlah label profesi atau jabatan, melainkan perbuatan, fakta, bukti, dan pertanggungjawaban.

 

“Kalau ada wartawan yang dianggap melakukan kesalahan, silakan dibuktikan perbuatannya. Begitu juga kalau ada pejabat atau kepala desa yang diduga melakukan kesalahan, tentu harus siap memberikan klarifikasi. Semua harus ditempatkan secara adil di hadapan fakta dan aturan,” tegasnya.

 

 

Sementara itu, Humas FRIC DPW Jawa Barat, Suardi, berpandangan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menggunakan media sosial.

 

Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik dapat menimbulkan persepsi luas sehingga diperlukan kehati-hatian dan konteks yang jelas.

 

“Jangan ketika berbicara tentang wartawan atau LSM  menggunakan istilah oknum, tetapi ketika ada persoalan di lingkungan pemerintahan seolah menutup mata. Kalau prinsipnya oknum, maka harus berlaku untuk semua,” ujar Suardi.

 

Ia menegaskan bahwa wartawan bukan manusia tanpa kesalahan, demikian pula kepala desa atau pejabat pemerintahan.

 

“Wartawan bukan manusia tanpa salah, kepala desa juga bukan manusia tanpa salah. Yang penting adalah bagaimana setiap persoalan dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Jangan menyerang profesinya, jangan pula berlindung di balik jabatan,” katanya.

 

Pertanyaan untuk Kades Giriwaringin?

 

Polemik tersebut kemudian membuka ruang pertanyaan yang lebih luas. Ketika seorang kepala desa berbicara mengenai “oknum wartawan”, publik juga memiliki hak untuk meminta transparansi mengenai tata kelola pemerintahan desa.

 

Pertanyaannya sederhana dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan Apakah Kepala Desa Giriwaringin, Sobarudin alias Obay, dapat memastikan bahwa selama dirinya menjalankan pemerintahan desa tidak pernah terjadi penyimpangan dalam bentuk apa pun, bahkan tidak satu rupiah pun, dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa?

 

Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Justru merupakan ruang klarifikasi bagi kepala desa sebagai pejabat publik.

 

Jika tata kelola pemerintahan dan keuangan Desa Giriwaringin memang telah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta mekanisme pengawasan yang berlaku dapat menjadi dasar untuk memberikan penjelasan.

 

Sebab prinsipnya sederhana ketika seseorang meminta publik percaya bahwa dirinya tidak perlu takut karena merasa tidak melakukan kesalahan, maka transparansi menjadi cara paling kuat untuk membuktikan pernyataan tersebut.

 

FRIC menilai apabila memang terdapat seseorang yang mengaku sebagai wartawan atau LSM dan diduga melakukan tindakan tidak sesuai aturan, maka persoalan tersebut harus diarahkan kepada individu dan perbuatannya, disertai bukti yang jelas.

 

Begitu pula apabila terdapat dugaan persoalan dalam pemerintahan desa, masyarakat memiliki hak melakukan kontrol sosial dan meminta klarifikasi melalui mekanisme yang sah Dengan demikian, polemik ini tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan antara kepala desa versus wartawan atau LSM.

 

Yang jauh lebih penting adalah memastikan semua pihak berada pada prinsip yang sama wartawan harus profesional, LSM harus menjalankan fungsi secara bertanggung jawab, dan pejabat publik harus transparan serta terbuka terhadap kritik.

 

“Kalau ada kesalahan, jangan ditutup-tutupi. Kalau ada tuduhan, buktikan. Kalau merasa tidak bersalah, berikan klarifikasi. Karena yang menentukan benar dan salah bukan jabatan, bukan profesi, dan bukan label ‘oknum’, tetapi fakta dan bukti,” demikian garis besar sikap FRIC.

 

Jika memang ada “oknum wartawan”, jelaskan siapa dan apa perbuatannya. Jika tidak ada, jelaskan konteksnya. Dan apabila berbicara tentang kebersihan suatu lembaga atau jabatan, siapa pun yang memegang jabatan publik juga harus siap mempertanggungjawabkan tata kelolanya secara terbuka.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sobarudin alias Obay selaku Kepala Desa Giriwaringin, Kecamatan Maleber, terkait maksud, tujuan, serta latar belakang dirinya membuat dan mengunggah pernyataan mengenai “oknum wartawan” dan LSM tersebut di media sosial TikTok.

 

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Kepala Desa GiriwarKades Giriwaringin Unggah Narasi “Oknum Wartawan”, FRIC: Kalau Bicara Oknum, Semua Lembaga Bisa Ada Oknum

 

 

KUNINGAN – 11 September 2026, Unggahan di media sosial TikTok yang mencantumkan nama Sobarudin alias Obay, Kepala Desa Giriwaringin, Kecamatan Maleber, menjadi perhatian publik setelah muncul narasi yang menyebut “Daripada diberikan ke ‘Oknum Wartawan’ mending diberikan ke anak yatim.”

 

Dalam unggahan tersebut juga terdapat tulisan, “Kalau kita tidak salah ngapain harus takut pada ‘oknum’ yg mengatasnamakan wartawan ataupun LSM.”

 

Narasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya melatarbelakangi pernyataan tersebut dan siapa yang dimaksud dengan “oknum wartawan” maupun pihak yang mengatasnamakan LSM Hingga kini, konteks lengkap mengenai unggahan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

 

Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kuningan, Trisno Magrib, menilai istilah “oknum” harus digunakan secara proporsional dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan generalisasi terhadap profesi tertentu.

 

“Kalau kita berbicara oknum, semua lembaga dan profesi berpotensi ada oknum. Wartawan bisa ada oknum, LSM bisa ada oknum, aparat bisa ada oknum, bahkan di lingkungan pemerintahan desa pun sangat mungkin ada oknum kepala desa. Tetapi jangan karena perilaku satu orang, kemudian seluruh profesi atau lembaganya ikut digeneralisasi,” ujar Trisno.

 

Menurutnya, ukuran utama bukanlah label profesi atau jabatan, melainkan perbuatan, fakta, bukti, dan pertanggungjawaban.

 

“Kalau ada wartawan yang dianggap melakukan kesalahan, silakan dibuktikan perbuatannya. Begitu juga kalau ada pejabat atau kepala desa yang diduga melakukan kesalahan, tentu harus siap memberikan klarifikasi. Semua harus ditempatkan secara adil di hadapan fakta dan aturan,” tegasnya.

 

 

Sementara itu, Humas FRIC DPW Jawa Barat, Suardi, berpandangan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menggunakan media sosial.

 

Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik dapat menimbulkan persepsi luas sehingga diperlukan kehati-hatian dan konteks yang jelas.

 

“Jangan ketika berbicara tentang wartawan atau LSM  menggunakan istilah oknum, tetapi ketika ada persoalan di lingkungan pemerintahan seolah menutup mata. Kalau prinsipnya oknum, maka harus berlaku untuk semua,” ujar Suardi.

 

Ia menegaskan bahwa wartawan bukan manusia tanpa kesalahan, demikian pula kepala desa atau pejabat pemerintahan.

 

“Wartawan bukan manusia tanpa salah, kepala desa juga bukan manusia tanpa salah. Yang penting adalah bagaimana setiap persoalan dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Jangan menyerang profesinya, jangan pula berlindung di balik jabatan,” katanya.

 

Pertanyaan untuk Kades Giriwaringin?

 

Polemik tersebut kemudian membuka ruang pertanyaan yang lebih luas. Ketika seorang kepala desa berbicara mengenai “oknum wartawan”, publik juga memiliki hak untuk meminta transparansi mengenai tata kelola pemerintahan desa.

 

Pertanyaannya sederhana dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan Apakah Kepala Desa Giriwaringin, Sobarudin alias Obay, dapat memastikan bahwa selama dirinya menjalankan pemerintahan desa tidak pernah terjadi penyimpangan dalam bentuk apa pun, bahkan tidak satu rupiah pun, dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa?

 

Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Justru merupakan ruang klarifikasi bagi kepala desa sebagai pejabat publik.

 

Jika tata kelola pemerintahan dan keuangan Desa Giriwaringin memang telah berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta mekanisme pengawasan yang berlaku dapat menjadi dasar untuk memberikan penjelasan.

 

Sebab prinsipnya sederhana ketika seseorang meminta publik percaya bahwa dirinya tidak perlu takut karena merasa tidak melakukan kesalahan, maka transparansi menjadi cara paling kuat untuk membuktikan pernyataan tersebut.

 

FRIC menilai apabila memang terdapat seseorang yang mengaku sebagai wartawan atau LSM dan diduga melakukan tindakan tidak sesuai aturan, maka persoalan tersebut harus diarahkan kepada individu dan perbuatannya, disertai bukti yang jelas.

 

Begitu pula apabila terdapat dugaan persoalan dalam pemerintahan desa, masyarakat memiliki hak melakukan kontrol sosial dan meminta klarifikasi melalui mekanisme yang sah Dengan demikian, polemik ini tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan antara kepala desa versus wartawan atau LSM.

 

Yang jauh lebih penting adalah memastikan semua pihak berada pada prinsip yang sama wartawan harus profesional, LSM harus menjalankan fungsi secara bertanggung jawab, dan pejabat publik harus transparan serta terbuka terhadap kritik.

 

“Kalau ada kesalahan, jangan ditutup-tutupi. Kalau ada tuduhan, buktikan. Kalau merasa tidak bersalah, berikan klarifikasi. Karena yang menentukan benar dan salah bukan jabatan, bukan profesi, dan bukan label ‘oknum’, tetapi fakta dan bukti,” demikian garis besar sikap FRIC.

 

Jika memang ada “oknum wartawan”, jelaskan siapa dan apa perbuatannya. Jika tidak ada, jelaskan konteksnya. Dan apabila berbicara tentang kebersihan suatu lembaga atau jabatan, siapa pun yang memegang jabatan publik juga harus siap mempertanggungjawabkan tata kelolanya secara terbuka.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sobarudin alias Obay selaku Kepala Desa Giriwaringin, Kecamatan Maleber, terkait maksud, tujuan, serta latar belakang dirinya membuat dan mengunggah pernyataan mengenai “oknum wartawan” dan LSM tersebut di media sosial TikTok.

 

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Kepala Desa Giriwaringin maupun pihak lain yang merasa berkepentingan.ingin maupun pihak lain yang merasa berkepentingan.