Sandiwartanews.com – JAKARTA – Perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan ratusan mantan pekerjanya akhirnya mencapai titik temu. Melalui proses mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri, sebanyak 134 eks karyawan memperoleh kepastian pembayaran hak pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan total kompensasi senilai Rp12,7 miliar.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah serangkaian pertemuan yang mempertemukan pihak perusahaan, perwakilan pekerja, Kemnaker, dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Proses dialog berlangsung selama beberapa pekan hingga menghasilkan penyelesaian yang diterima kedua belah pihak.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyebut penyelesaian sengketa ini menjadi contoh bahwa persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah tanpa harus berlarut-larut.
Menurutnya, perkara bermula dari kebijakan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian mengajukan tuntutan agar hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan masa kerja masing-masing.
Hasil mediasi menetapkan perusahaan tetap menjalankan kebijakan PHK, namun seluruh kewajiban berupa pesangon dan kompensasi disepakati untuk dibayarkan kepada para pekerja. Besaran yang diterima setiap pekerja berbeda karena disesuaikan dengan masa kerja dan hak normatif masing-masing.
Afriansyah memastikan seluruh nilai kompensasi yang mencapai Rp12,7 miliar telah disalurkan kepada para mantan pekerja sesuai hasil kesepakatan.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai mampu membantu menciptakan suasana dialog yang kondusif sehingga penyelesaian dapat dicapai tanpa eskalasi konflik.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak dalam mencari solusi yang memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan.
Ia menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk untuk mendukung penyelesaian persoalan hubungan industrial melalui pendekatan mediasi, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Irhamni, layanan Desk Ketenagakerjaan kini telah tersedia mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polda dan Polres sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai sarana penyelesaian sengketa sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Di sisi lain, Afriansyah mengingatkan bahwa kondisi ekonomi global masih memberi tantangan bagi dunia usaha. Meski demikian, setiap keputusan PHK harus dilakukan sesuai prosedur dan tetap menjamin hak pekerja.
Pemerintah, lanjutnya, juga terus memperluas program pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi pekerja terdampak PHK agar memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan baru maupun berwirausaha.
Keberhasilan penyelesaian sengketa PT Amos Indah Indonesia menjadi gambaran bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan pekerja dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan, menjaga hubungan industrial tetap kondusif, sekaligus mendukung iklim investasi nasional.









