Sandiwartanews.com – KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras terbatas dalam serangkaian operasi yang dilakukan baru-baru ini. Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo, bersama jajaran KBO, para Kanit, dan Kasi Humas Polres Kuningan.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa seluruh 11 laporan polisi yang berhasil diungkap kini telah memasuki tahap penyidikan. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan.
Dari jumlah tersebut, lima tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, terutama jenis sabu.
“Narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Kuningan. Kami, Polres Kuningan, akan terus bergerak, berantas, dan basmi peredaran gelap ini. Mari kita selamatkan bangsa kita dari jeratan narkoba,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Kuningan juga menyita berbagai barang bukti dengan nilai ekonomi yang cukup besar. Barang bukti tersebut meliputi 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp197,8 juta di pasar gelap.
Petugas juga mengamankan dua batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot, 24 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Lorazepam, serta 3.487 butir obat keras terbatas yang terdiri atas Tramadol, Dextro, dan Trifluoperazine.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya menggunakan sistem tempel di titik-titik tertentu maupun melalui transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk perkara sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Untuk penyalahgunaan psikotropika, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan perkara peredaran obat keras terbatas diproses berdasarkan Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Kuningan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.











