Sandiwartanews.comJakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengukuhkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Dalam perkembangan penyidikan yang menyita perhatian publik, Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penetapan status tersangka tersebut bukanlah keputusan yang lahir dari asumsi ataupun tekanan opini, melainkan merupakan konklusi yuridis yang didasarkan pada serangkaian gelar perkara, pemeriksaan terhadap belasan saksi, analisis alat bukti, serta penggeledahan di delapan lokasi strategis yang dilaksanakan tim penyidik pada 8 Juli 2026.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto, Minggu (12/7/2026).

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara korupsi lainnya yang kini terus didalami. Dugaan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan publik tidak hanya merusak integritas institusi, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

Dalam perkara ini, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FA (Febrie Adriansyah) yang disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta DR (Don Ritto), pihak swasta yang diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang sedang diusut Kortastipidkor Polri dan dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Tersangka DR telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam pengembangan perkara ini adalah ditemukannya sebuah ruang rahasia di kawasan Cipete saat penggeledahan pada 8 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sebuah brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp60 miliar dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing. Penemuan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang tengah didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana.

Perkembangan perkara ini menjadi indikator bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, maupun pengaruh politik. Dalam negara hukum yang demokratis, integritas lembaga penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang sah.

Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas. Pesan yang hendak ditegakkan sangat jelas: tidak boleh ada privilese bagi siapa pun yang diduga melakukan korupsi. Jabatan bukan tameng, kekuasaan bukan kekebalan, dan hukum tidak boleh berhenti di hadapan nama besar.