Sandiwartanews.comIndramayu — Sidang lanjutan ke-17 perkara dugaan pembunuhan yang dikenal publik sebagai kasus “Paoman Indramayu” kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/06/2026). Persidangan tersebut dinilai menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pencarian keadilan bagi keluarga korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pemaparan hasil pemeriksaan ilmiah yang disampaikan dalam persidangan. Pada kesempatan tersebut, JPU membacakan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri/Sublatfor di hadapan majelis hakim.

Dalam laporan forensik tersebut disebutkan bahwa sampel bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian perkara (TKP) memiliki kecocokan DNA sebesar 100 persen dengan profil DNA korban, Budi. Hasil uji laboratorium itu dinilai menjadi salah satu bukti ilmiah yang memperkuat rangkaian pembuktian yang telah diajukan selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Hery Reang, bukti berbasis sains memiliki peran penting dalam mengungkap fakta hukum secara objektif. Ia menegaskan bahwa seluruh proses peradilan harus berlandaskan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengadilan merupakan tempat untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya. Hakim akan menilai kejujuran serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan sekadar pernyataan yang tidak didukung oleh bukti,” ujar Hery usai sidang.

Pernyataan tersebut mencerminkan keyakinan pihak keluarga korban bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang telah dihadirkan selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Pengacara Keluarga Korban Kasus Paoman Indramayu Hakim Menilai Fakta dan Kejujuran di Persidangan

Sidang Memasuki Tahap Penting

Perkara yang menjadi perhatian masyarakat Indramayu ini dijadwalkan kembali disidangkan pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 13.00 WIB. Agenda persidangan berikutnya meliputi lanjutan pembuktian serta pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan yang dibacakan JPU nantinya akan menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.