Sandiwartanews.com – Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembakaran yang menimpa dua rumah warga di Kecamatan Karangawen. Seorang pria berinisial AI (25), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, akhirnya diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026. Dua rumah yang menjadi sasaran aksi pembakaran masing-masing milik Dewi Retno Setya Ningrum (50), warga Desa Rejosari, serta Sudarko (64), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.
Menurut Arlan, kejadian pertama terjadi di rumah Dewi Retno. Korban yang tengah beristirahat terbangun setelah mencium aroma asap. Saat keluar rumah untuk memastikan sumber bau tersebut, ia mendapati bagian pintu rumah sudah dilalap api.
Korban kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar. Berkat respons cepat masyarakat, api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke bagian bangunan lainnya.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan jejak bahan bakar minyak (BBM) yang tercecer di sekitar lokasi. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami, melainkan akibat tindakan yang disengaja.
Tak lama berselang, sekitar 15 menit kemudian, insiden serupa terjadi di rumah Sudarko. Korban yang mendengar keributan warga langsung keluar rumah dan melihat api telah membakar bagian pintu serta sejumlah perabot di teras rumah.
Warga bersama korban kembali berjibaku memadamkan kobaran api hingga berhasil dikendalikan sebelum menyebabkan kerusakan yang lebih besar.
Proses penyelidikan kemudian mengarah pada identitas pelaku setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria menyiramkan cairan yang diduga BBM ke area depan rumah korban sebelum menyulut api menggunakan korek dan melarikan diri.
“Dari hasil penyelidikan diketahui motif pelaku adalah dendam pribadi terhadap keluarga korban. Pelaku mengaku masih menyimpan rasa sakit hati karena pernah memiliki persoalan dengan anak korban yang berujung pada dirinya menjalani hukuman pidana,” ujar AKP Arlan Budi Kusuma saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan, pada hari kejadian pelaku diketahui sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam kondisi tersebut, pelaku kembali mengingat konflik lama yang pernah dialaminya dan memutuskan untuk melampiaskan emosinya.
Sebelum beraksi, AI mengambil bahan bakar jenis Pertalite dari tangki sepeda motornya dan memindahkannya ke dua botol air mineral berukuran besar. Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke bagian depan rumah korban sebelum dibakar menggunakan korek api.
Polisi menyebut tujuan pelaku bukan hanya merusak properti milik korban, tetapi juga untuk memberikan rasa takut kepada anak korban yang pernah berselisih dengannya.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tersangka pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi pembakaran terhadap dua rumah korban,” ungkap Arlan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kami ungkap dan amankan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” pungkas AKP Arlan Budi Kusuma.












