Sandiwartanews.com – Kuningan – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di wilayah Kecamatan Cilimus. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, di Mapolres Kuningan, Selasa (2/6/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada malam hari di Toko Rizky yang berlokasi di kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus. Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan identifikasi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu tanpa perlawanan.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial D (40) dan AF (20), warga Kecamatan Astanajapura, Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, D berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam toko, sedangkan AF bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak diketahui warga.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat bagian atas bangunan dan merusak atap toko. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai barang dagangan dan memasukkannya ke dalam karung yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya, barang hasil curian dibawa kabur menggunakan sepeda motor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 390 bungkus rokok berbagai merek, alat yang diduga digunakan untuk membobol bangunan seperti tang potong dan golok tanpa gagang, senter, tas ransel, serta dua karung plastik.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda yang digunakan saat beraksi. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas aslinya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kuningan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Polres Kuningan mengimbau para pemilik usaha dan toko untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas yang memadai serta pengamanan pada bagian bangunan yang berpotensi menjadi akses masuk pelaku kejahatan, guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.












