OPINIDana Desa merupakan salah satu instrumen strategis negara untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Namun sebesar apa pun anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat, manfaatnya tidak akan optimal apabila tidak disertai transparansi dan pengawasan publik yang efektif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam negara demokrasi, informasi publik bukan milik pejabat, bukan milik birokrasi, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Informasi publik adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Hak tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi tertentu yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Pengecualian itu pun sangat jelas batasannya, seperti informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengganggu proses penegakan hukum, mengungkap rahasia intelijen, membocorkan data pribadi seseorang Informasi yang berkaitan dengan riwayat, kondisi, dan kekayaan pribadi seseorang. Di luar kategori tersebut, prinsip yang berlaku adalah keterbukaan.

Karena itu, informasi mengenai pengelolaan anggaran publik, termasuk Dana Desa, pada hakikatnya merupakan informasi yang harus dapat diakses oleh masyarakat. Sebab sumber dana tersebut berasal dari keuangan negara yang dihimpun dari rakyat melalui berbagai instrumen penerimaan negara.

Ironisnya, masih terdapat pandangan yang menganggap permintaan informasi sebagai bentuk gangguan terhadap jalannya pemerintahan. Bahkan tidak jarang kritik masyarakat dipersepsikan sebagai serangan terhadap pemerintah desa. Cara pandang seperti ini sesungguhnya tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Transparansi Dana Desa: Hak Rakyat yang Tidak Boleh Dibatasi

Pemerintahan yang sehat tidak dibangun melalui kerahasiaan yang berlebihan, melainkan melalui keterbukaan yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Semakin transparan suatu institusi, semakin tinggi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Sebaliknya, semakin sulit informasi diakses, semakin besar ruang lahirnya spekulasi, kecurigaan, dan ketidakpercayaan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami bahwa Dana Desa bukan satu-satunya sumber pendapatan yang dimiliki desa. Dalam APBDes terdapat berbagai sumber pendapatan lain seperti Pendapatan Asli Desa (PADes), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan pemerintah daerah, hibah, serta sumber pendapatan sah lainnya.

Fakta tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan yang sempit bahwa seluruh pembangunan desa semata-mata berasal dari Dana Desa. Pengawasan yang baik harus dilakukan secara menyeluruh terhadap keseluruhan struktur pendapatan dan belanja desa.

Namun demikian, satu prinsip yang tidak boleh ditawar adalah akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, hukum, dan moral kepada masyarakat. Transparansi tidak boleh berhenti pada pemasangan baliho anggaran atau laporan formal semata, tetapi harus diwujudkan melalui akses informasi yang mudah, cepat, dan dapat dipahami oleh warga.

Lebih jauh lagi, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan desa. Warga harus aktif mengawasi, meminta informasi, menghadiri musyawarah desa, mengevaluasi hasil pembangunan, serta berani menggunakan hak-haknya apabila menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran publik.

Apabila akses informasi dihambat tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan menyelesaikan sengketa informasi melalui Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan desa tidak hanya terletak pada besarnya anggaran yang terserap, tetapi pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Jalan yang dibangun harus berkualitas, program pemberdayaan harus berdampak, pelayanan publik harus membaik, dan kesejahteraan warga harus meningkat.

Desa yang maju bukanlah desa yang paling besar menerima anggaran, melainkan desa yang paling terbuka terhadap pengawasan rakyat. Sebab dalam demokrasi, transparansi bukanlah ancaman bagi kekuasaan, melainkan fondasi utama bagi lahirnya kepercayaan publik. Dan kepercayaan publik hanya akan tumbuh ketika pemerintah tidak takut diawasi oleh rakyat yang memberi mandat kepadanya.