Sandiwartanews.comJakarta – 22 Mei 2026, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan keprihatinan serius terhadap perkembangan perkara penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan terdakwa anggota TNI aktif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Rikha Permatasari, perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, tetapi merupakan serangan serius terhadap pembela hak asasi manusia, kebebasan sipil, serta rasa aman masyarakat dalam negara demokrasi.

“Ketika korban adalah warga sipil dan peristiwa terjadi di ruang sipil, maka prinsip keadilan yang terbuka, independen, dan akuntabel harus menjadi prioritas utama. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada internal institusi, tetapi juga harus menjamin keadilan substantif bagi korban dan publik,” tegas Rikha Permatasari (22/5/2026).

Dalam perkembangan perkara ini, empat anggota TNI aktif telah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer. Namun menurut Rikha, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat sipil mengenai mengapa perkara dengan korban warga sipil justru diperiksa dalam sistem peradilan militer.

Dasar Hukum Mengapa Seharusnya Diperiksa di Pengadilan Sipil

Advokat Rikha Permatasari menilai bahwa semangat reformasi hukum di Indonesia sebenarnya telah mengarah pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Tanggapan Hukum Advokat Rikha Permatasari Terkait Perkara Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Hal tersebut dapat dilihat dalam:

1. Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Yang menegaskan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum.

2. TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
Yang mengamanatkan bahwa anggota TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer hanya dalam pelanggaran hukum militer, sedangkan untuk pelanggaran pidana umum tunduk pada peradilan umum.

3. Prinsip Equality Before The Law
Sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Menurut Rikha Permatasari, tindak pidana penyiraman air keras terhadap warga sipil merupakan tindak pidana umum yang seharusnya dapat diperiksa melalui pengadilan umum demi menjamin transparansi, independensi, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

“Peradilan yang menyangkut korban sipil harus memberikan ruang pengawasan publik yang maksimal agar tidak menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan atau perlindungan institusional terhadap pelaku,” ujarnya.

Serangan terhadap Aktivis HAM Tidak Boleh Dipandang Biasa

Rikha Permatasari juga menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis HAM harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

Serangan air keras yang menyebabkan luka serius terhadap korban tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis dan ketakutan publik terhadap kebebasan menyampaikan kritik.

Karena itu, negara wajib memastikan:

  • proses hukum berjalan independen,
  • pelaku dihukum secara adil,
  • dugaan aktor intelektual diusut tuntas,
  • serta korban memperoleh perlindungan dan pemulihan hak secara maksimal.

Mendorong Reformasi Peradilan Militer

Advokat Rikha Permatasari menilai momentum perkara ini harus menjadi evaluasi nasional mengenai reformasi sistem peradilan militer di Indonesia.

“Tidak boleh ada kesan bahwa hukum berbeda antara rakyat sipil dan aparat bersenjata. Reformasi hukum harus memastikan semua warga negara diproses secara adil, terbuka, dan setara di depan hukum.”

Ia juga mendorong DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan reformasi peradilan militer agar selaras dengan semangat demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Negara hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan rasa takut. Dan keadilan hanya dapat dipercaya apabila prosesnya transparan, independen, dan berpihak pada kebenaran.”

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.