Sandiwartanews.com – Kuantan – Jajaran Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah areal perkebunan PT KTBM, tepatnya di kawasan Bukit Tiga Putri, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik dan pihak keamanan PT KTBM.
Turut terlibat dalam kegiatan itu di antaranya Kanit Intel Polsek Kuantan Mudik AIPTU Roni Pasla, SH, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPDA Ronal Alfrend, S.E., AIPDA Sandra Pauzi, S.E., BRIPKA Yupridal, BRIPDA Arif Nurhalim, serta security PT KTBM.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari pihak PT KTBM terkait dugaan adanya aktivitas PETI di areal perkebunan perusahaan.
“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar AKP Riduan(20/5/2026).
Sekitar pukul 18.20 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi di kawasan Bukit Tiga Putri areal perkebunan PT KTBM.
Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas ilegal, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap rakit beserta peralatan yang ditemukan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan maupun mengamankan pelaku PETI karena lokasi dalam keadaan kosong saat tim tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Selain itu, tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.
Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.
“Penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.












