Sandiwartanews.comJakarta – 15 Mei 2026, Polemik somasi yang dilayangkan seorang anak berusia 16 tahun kepada nenek kandungnya terkait persoalan warisan di Mojokerto menuai perhatian publik dan menjadi sorotan kalangan praktisi hukum nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa secara hukum seorang anak di bawah umur belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk bertindak sendiri dalam perkara perdata, termasuk dalam sengketa warisan maupun pengiriman somasi hukum.

“Anak usia 16 tahun secara hukum masih berada dalam kategori anak di bawah umur dan belum cakap bertindak hukum secara mandiri. Jangan sampai anak dijadikan alat dalam konflik perebutan harta keluarga,” tegas Advokat Rikha (15/5/2026).

Menurutnya, hukum Indonesia telah secara jelas mengatur batas kecakapan hukum seseorang dalam melakukan tindakan hukum.

Hal tersebut diatur dalam:

Dasar Hukum Anak Dibawah Umur

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Advokat Rikha Tegas: Anak Dibawah Umur Tidak Bisa Bertindak Hukum Sendiri dalam Sengketa Warisan

1. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa seseorang yang belum dewasa pada prinsipnya belum memiliki kecakapan penuh melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa pendampingan wali atau orang tua.

2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Dengan demikian, anak usia 16 tahun masih masuk kategori anak yang wajib mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis dari konflik orang dewasa.

3. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

“Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.”

Artinya, tindakan hukum anak pada prinsipnya tetap berada dalam tanggung jawab dan pengawasan orang tua atau wali.

4. Pasal 1330 KUHPerdata

“Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:

1. Orang-orang yang belum dewasa;
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan.”

Ketentuan ini memperkuat bahwa anak dibawah umur memiliki keterbatasan kecakapan hukum dalam tindakan perdata.

Advokat Rikha juga menyoroti aspek moral dan psikologis dalam perkara tersebut. Menurutnya, persoalan warisan semestinya diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah, dan mediasi, bukan dengan menyeret anak ke dalam konflik yang dapat merusak hubungan darah dalam keluarga.

“Jangan sampai hukum dipakai untuk memecah hubungan cucu dan nenek. Harta bisa dicari, tetapi hubungan keluarga dan penghormatan kepada orang tua tidak dapat digantikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip “Best Interests of The Child” atau kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dianut dalam sistem perlindungan anak Indonesia harus menjadi prioritas utama.

Apabila benar terdapat pihak tertentu yang mengarahkan, memanfaatkan, atau mendorong anak untuk melakukan tekanan hukum terhadap neneknya sendiri, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius dari perspektif perlindungan anak maupun etika sosial.

“Anak seharusnya dilindungi dari konflik perebutan warisan, bukan dijadikan alat kepentingan orang dewasa,” tambahnya.

Sebagai praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari mendukung penyelesaian persoalan keluarga melalui pendekatan kemanusiaan, mediasi, dan hati nurani.

“Hukum tidak boleh kehilangan nilai moral. Keadilan bukan hanya bicara soal harta, tetapi juga menjaga martabat keluarga dan penghormatan kepada orang tua,” pungkasnya.