Sandiwartanews.comSerang – Personel Polsek Kragilan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap sejumlah truk yang kedapatan parkir di bahu jalan arteri kawasan exit Tol Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (12/05/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang menilai keberadaan kendaraan berat di lokasi itu kerap memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penertiban dilakukan di sepanjang jalur arteri Serang–Jakarta yang selama ini dikenal padat aktivitas kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk. Bahu jalan yang seharusnya digunakan untuk kondisi darurat, dalam beberapa waktu terakhir justru dipenuhi kendaraan truk yang parkir sembarangan.

Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary Bagio mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Kragilan. Menurutnya, keberadaan truk yang parkir di bahu jalan sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah antisipasi kemacetan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur arteri exit Tol Ciujung,” ujar Kompol Dwi Hary Bagio (12/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas, petugas di lapangan terlebih dahulu memberikan imbauan secara humanis kepada para pengemudi truk. Polisi meminta para sopir agar tidak menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir karena dapat membahayakan pengendara lain yang melintas.

Namun demikian, kata Kapolsek, masih ditemukan sejumlah pengemudi yang tetap membandel dan memarkirkan kendaraannya di lokasi terlarang meski telah diberikan peringatan sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Truk Parkir Liar Ditertibkan Polsek Kragilan Respons Cepat Keluhan Warga

“Petugas sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada para pengemudi truk agar tidak parkir di badan jalan karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Tetapi masih banyak sopir yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menghambat kelancaran arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan, khususnya saat volume kendaraan meningkat pada pagi maupun sore hari. Kendaraan besar yang berhenti di sisi jalan dinilai dapat mengurangi ruang gerak pengendara lain dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan.

Selain itu, aktivitas parkir liar truk di jalur arteri juga dikeluhkan warga dan pengendara yang rutin melintas di kawasan tersebut. Sebab, posisi kendaraan berat yang berjajar di bahu jalan sering menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas.

“Keberadaan truk yang terparkir liar sering kali menghambat arus lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan. Karena itu kami lakukan penertiban,” tegasnya.

Dalam kegiatan itu, petugas gabungan melakukan pendataan sekaligus meminta sopir memindahkan kendaraan mereka dari bahu jalan. Polisi juga memberikan edukasi terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kapolsek menambahkan, penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut dari aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten terkait jam operasional kendaraan berat dan larangan parkir sembarangan di ruas jalan tertentu.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalur utama yang menjadi akses vital masyarakat maupun distribusi logistik.

“Pengemudi truk kami ingatkan agar mematuhi aturan jam operasional sesuai perda yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan turut bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Para pemilik armada diminta aktif mengingatkan sopir agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang dilarang.

Menurut Kapolsek, peran perusahaan angkutan sangat penting karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga pihak pemilik kendaraan.

“Kami berharap pengusaha angkutan dapat ikut mengingatkan para pengemudi agar tidak parkir sembarangan di bahu jalan,” katanya.

Penertiban tersebut mendapat perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah pengguna jalan berharap kegiatan serupa dilakukan secara rutin agar jalur arteri di kawasan Kragilan tetap tertib dan aman dilalui.

Warga menilai keberadaan truk yang parkir liar selama ini cukup meresahkan karena sering menyebabkan perlambatan arus kendaraan, terutama ketika jam berangkat kerja dan aktivitas industri meningkat.

Selain aspek keselamatan, penataan kendaraan berat juga dinilai penting untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan. Jalur arteri Serang–Jakarta sendiri merupakan salah satu akses strategis yang setiap hari dilintasi kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan logistik.

Polsek Kragilan memastikan pengawasan terhadap pelanggaran parkir liar akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait. Aparat juga tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan lebih tegas apabila masih ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Kragilan dan Polres Serang dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Kragilan,” pungkas Kompol Dwi Hary Bagio.