Sandiwartanews.com – Kuningan — Isu dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik peredaran obat keras di Kabupaten Kuningan dipastikan tidak berdasar. Kepolisian Resor (Polres) Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menegaskan bahwa narasi yang menyebut adanya “main mata” antara aparat dan jaringan peredaran obat, sebagaimana beredar di media sosial, tidak didukung fakta di lapangan.
Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan aktivitas penggeledahan di sebuah toko tembakau di Desa Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya. Rekaman tersebut memicu beragam spekulasi di ruang digital, termasuk tudingan serius yang mengarah pada institusi kepolisian.
Kepala Satresnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung secara menyeluruh terhadap lokasi yang dimaksud dalam video. Hasil verifikasi tersebut tidak menemukan adanya peredaran obat keras terbatas maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
“Setiap informasi yang masuk dari masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran seperti yang dituduhkan. Narasi yang beredar jelas tidak sesuai fakta,” ujarnya, (29/4/2026).
Menurut Jojo, informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil yang bisa terdampak secara langsung oleh persepsi publik yang keliru.
Ia menambahkan, penyebaran informasi yang tidak berbasis fakta dapat menciptakan keresahan dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun membagikan informasi, terutama yang belum melalui proses verifikasi yang jelas.
Di sisi lain, kepolisian juga tengah menelusuri sumber awal penyebaran video beserta narasi yang menyertainya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan dan merugikan pihak tertentu.
“Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi tersebut. Jika ada pihak yang dirugikan, tentu memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Sementara itu, Nurhedi (24), penjaga toko tembakau yang menjadi lokasi dalam video, mengaku sempat terkejut saat didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat. Ia menyebut, kedatangan tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Saya sempat kaget karena tidak ada pemberitahuan. Mereka langsung melakukan pemeriksaan. Tapi setelah dicek, memang tidak ditemukan apa-apa,” kata Nurhedi.
Ia memastikan bahwa toko tempatnya bekerja hanya menjual produk tembakau dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang. Operasional toko, menurutnya, berjalan seperti biasa dengan sistem penjagaan yang dilakukan secara bergantian.
Keterangan dari penjaga toko tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan kepolisian yang tidak menemukan indikasi pelanggaran. Hingga saat ini, aktivitas di lokasi tetap berlangsung normal tanpa gangguan.
Peristiwa ini kembali menyoroti fenomena maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Dalam banyak kasus, konten visual seperti video kerap memicu asumsi publik tanpa disertai konteks yang utuh, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
masyarakat perlu meningkatkan literasi informasi, terutama dalam menyikapi konten viral. Kecepatan penyebaran informasi di era digital sering kali tidak diimbangi dengan ketelitian dalam memeriksa kebenaran.
Dalam konteks ini, prinsip kehati-hatian menjadi kunci. Masyarakat diharapkan tidak langsung menarik kesimpulan atau menyebarkan ulang informasi yang belum memiliki dasar yang jelas. Verifikasi melalui sumber resmi menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks.
Di tingkat institusi, transparansi dan respons cepat juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Klarifikasi yang disampaikan oleh kepolisian dalam kasus ini dinilai sebagai langkah yang diperlukan untuk meredam spekulasi dan memastikan informasi yang beredar tetap berada dalam koridor fakta.
Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pendekatan yang objektif dan berbasis bukti.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Kramatmulya dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya aktivitas ilegal sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam ekosistem informasi yang serba cepat, akurasi tetap menjadi hal utama. Tanpa verifikasi yang memadai, informasi berpotensi berubah menjadi disinformasi yang merugikan banyak pihak.
Dengan demikian, peran aktif masyarakat dalam menjaga kualitas informasi menjadi semakin penting. Tidak hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai penyaring informasi sebelum disebarluaskan, demi menjaga ruang publik yang sehat dan berbasis fakta.





