Sandiwartanews.comMojokerto, 24 April 2026  –  Perkara praperadilan yang diajukan oleh wartawan Amir Asnawi memasuki fase krusial setelah tim kuasa hukum resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan majelis hakim pada Jumat pagi di Ruang Sidang Tirta. Dalam dokumen tersebut, kuasa hukum menilai rangkaian proses hukum terhadap kliennya sarat pelanggaran prosedur dan dinilai tidak sah sejak awal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Advokat Rikha Permatasari selaku kuasa hukum pemohon menegaskan, sejak tahap penangkapan hingga penahanan, terdapat cacat mendasar yang berimplikasi pada keabsahan seluruh proses hukum. Ia menyebut, tindakan aparat penegak hukum tidak hanya melanggar ketentuan formal, tetapi juga prinsip-prinsip dasar dalam hukum acara pidana.

Sorotan utama dalam persidangan mengarah pada waktu penanganan perkara. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Amir dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, laporan polisi sebagai dasar hukum penyidikan baru tercatat sehari setelahnya, yakni pada 15 Maret 2026.

Menurut Rikha, kondisi tersebut menunjukkan adanya tindakan penegakan hukum tanpa landasan yang sah. Ia menilai, secara logika hukum, tidak mungkin suatu proses penyidikan dimulai tanpa adanya laporan atau peristiwa hukum yang mendahuluinya.

“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini menyangkut pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa adanya laporan resmi,” ujarnya dalam persidangan (24/4/2026).

Lebih lanjut, pihak pemohon menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana, termasuk asas legalitas dan keharusan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, Selain itu, prinsip due process of law juga dinilai diabaikan dalam penanganan perkara ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Praperadilan Wartawan Amir Penangkapan Diduga Sebelum Laporan Polisi Kuasa Hukum Sebut Kasus Cacat Hukum

Dalam argumentasinya, kuasa hukum menyatakan bahwa jika dasar awal penyidikan telah cacat, maka seluruh tindakan lanjutan seperti penangkapan dan penahanan otomatis kehilangan legitimasi hukumnya. Dengan demikian, seluruh rangkaian proses tersebut dinilai batal demi hukum.

Perkara ini juga memunculkan dimensi lain terkait profesi Amir sebagai wartawan aktif. Dalam persidangan terungkap bahwa Amir sebelumnya menjalankan fungsi jurnalistik dengan memberitakan dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi narkoba. Namun, alih-alih ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers, perkara ini justru diproses melalui jalur pidana.

Kuasa hukum menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme khusus, termasuk melalui Dewan Pers serta penggunaan hak jawab dan hak koreksi.

“Pendekatan pidana dalam konteks ini patut dipertanyakan. Ada mekanisme yang telah diatur untuk menyelesaikan sengketa pers, namun itu tidak ditempuh,” kata Rikha.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan sebelum adanya laporan polisi merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum.

Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan seharusnya mengacu pada prinsip lex specialis, di mana hukum pers menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Selain mempersoalkan aspek prosedural, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Amir. Dugaan ini didasarkan pada sejumlah bukti yang menurut pihak pemohon menunjukkan adanya indikasi pengondisian sebelum peristiwa terjadi, Meski demikian, tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari dalil yang harus diuji oleh majelis hakim dalam putusan akhir.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak termohon terkait tudingan tersebut dalam persidangan terbuka,Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Amir tidak sah. Selain itu, mereka juga memohon agar seluruh proses penyidikan dinyatakan batal dan dihentikan.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga meminta agar nama baik serta hak-hak Amir dipulihkan, mengingat dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan dari proses yang dianggap tidak sah tersebut, Menutup penyampaian kesimpulan, Rikha menegaskan bahwa perkara ini bukan semata menyangkut individu, melainkan juga menjadi cerminan kualitas penegakan hukum secara keseluruhan.

“Ini menjadi ujian bagi sistem peradilan kita. Apakah hukum ditegakkan dengan benar, atau justru dilanggar oleh aparat yang seharusnya menegakkannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh fakta dan argumentasi hukum secara maksimal dalam persidangan, dan kini menunggu penilaian objektif dari majelis hakim.

Kuasa hukum juga menyatakan menghormati kewenangan majelis hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan. Harapan disampaikan agar putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh sejumlah isu penting, mulai dari perlindungan terhadap profesi wartawan, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, hingga jaminan penerapan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Sejumlah kalangan menilai, putusan praperadilan dalam perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Jika dalil pemohon dikabulkan, maka hal ini dapat mempertegas batasan dalam penegakan hukum terhadap insan pers.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka akan muncul perdebatan lanjutan terkait efektivitas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Dengan demikian, putusan yang akan dibacakan dalam waktu dekat tidak hanya menentukan nasib hukum Amir Asnawi, tetapi juga akan memberikan arah bagi praktik penegakan hukum dan kebebasan pers ke depan.