Sandiwartanews.comKuningan, 17 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari hasil penindakan, polisi menyita sebanyak 21 paket tembakau sintesis dengan berat keseluruhan mencapai 21,82 gram. Selain itu, turut diamankan dua botol cairan sintesis, satu unit timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp600.000 dan Rp1.550.000, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi lakban merah, tas selempang, plastik klip bening, kantong plastik hitam, serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam proses komunikasi dan transaksi.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan metode tempel dan sistem Cash on Delivery (COD) kepada para pembeli.

Menurut AKP Jojo, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang diterima petugas di lapangan. Upaya tersebut diperkuat dengan kegiatan patroli serta pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Meski para pelaku masih berstatus pelajar, proses penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kuningan,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Polres Kuningan Bongkar Peredaran Tembakau Sintesis, Empat Pelajar Ditangkap

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena para pelaku masih tergolong anak, proses penanganan perkara juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan pelajar dan generasi muda, guna melindungi masa depan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.