SandiWartaNews.com -Jakarta Timur – Selasa, 24 Juni 2025. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, Selasa pagi (24/6/2025). Penindakan berlangsung di kawasan traffic light Halim Baru, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.20 WIB. Anggota Satlantas tampak menghentikan sejumlah pengendara dan melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan sesuai prosedur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penindakan dilakukan terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan TNKB. Ini bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas,” ujar salah satu petugas di lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pengendara yang terjaring razia tampak kooperatif saat diberi penjelasan oleh petugas. Penilangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 280 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengendara yang tidak memasang TNKB pada kendaraan sebagaimana mestinya dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Petugas juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, agar selalu melengkapi kendaraan dengan perlengkapan standar dan legalitas dokumen yang sah demi keselamatan dan ketertiban di jalan raya.