Sandiwartanews.com, BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Adhitya Panji Anom, S.I.K., M.H.P., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers menyusul kesalahpahaman yang terjadi dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, pada Rabu (28/10/2026).
Permohonan maaf tersebut disampaikan secara langsung dalam kegiatan aksi damai Solidaritas Jurnalis Bogor yang berlangsung pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, di depan Kantor Mapolresta Bogor Kota. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta sebagai bentuk penyampaian aspirasi, solidaritas, sekaligus kepedulian terhadap perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Adhitya Panji Anom mewakili dirinya secara pribadi dan seluruh jajaran Polresta Bogor Kota menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan tugas pengamanan aksi unjuk rasa terdapat tindakan maupun situasi yang menimbulkan kesalahpahaman dan ketidaknyamanan bagi rekan-rekan insan pers.
“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran Polresta Bogor Kota, kami menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan insan pers apabila dalam pelaksanaan tugas pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang terdapat tindakan maupun situasi yang menimbulkan kesalahpahaman dan ketidaknyamanan,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Ia juga menegaskan bahwa dalam kejadian tersebut tidak terdapat penahanan maupun penyitaan terhadap barang pribadi milik wartawan.
Menurutnya, hubungan antara kepolisian dan insan pers harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka, sikap saling menghormati, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Adhitya Panji Anom menegaskan bahwa profesi jurnalis merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kebebasan pers harus dihormati dan dilindungi karena pers memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kebebasan pers merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, kami berkomitmen memastikan setiap pelaksanaan tugas kepolisian tetap mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Tidak hanya menyampaikan permohonan maaf, Kapolresta Bogor Kota juga menegaskan bahwa institusinya terbuka terhadap evaluasi apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan adanya anggota yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal dan prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan serta prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi Polri,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa profesionalisme institusi tidak hanya diukur dari pelaksanaan tugas pengamanan, tetapi juga dari kesediaan melakukan evaluasi dan mempertanggungjawabkan tindakan anggota apabila ditemukan pelanggaran.
Kombes Pol. Adhitya Panji Anom juga berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan mempererat hubungan kemitraan antara Polresta Bogor Kota dengan seluruh insan pers.
Menurutnya, Polri dan media mempunyai fungsi serta kewenangan yang berbeda, tetapi keduanya memiliki kontribusi penting dalam kehidupan masyarakat. Kepolisian bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban, sedangkan pers menjalankan fungsi jurnalistik dalam menyampaikan informasi secara profesional kepada publik.
“Kami berharap hubungan yang selama ini telah terjalin antara Polresta Bogor Kota dan rekan-rekan media semakin erat, harmonis, serta dilandasi sikap saling menghormati. Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara Polri memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keduanya dapat berjalan beriringan dengan tetap menghormati tugas dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Polemik tersebut bermula dari peristiwa yang dialami Raka, jurnalis video media Metropolitan, ketika menjalankan tugas peliputan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, pada Rabu (28/10/2026).
Saat itu, Raka tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan meliput kericuhan antara aparat kepolisian dan massa aksi di Jalan Cidangiang, Kota Bogor, Jawa Barat. Namun, dalam proses peliputan tersebut, Raka dilaporkan mengalami perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polresta Bogor Kota saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Permohonan maaf yang disampaikan Kapolresta Bogor Kota diharapkan menjadi awal penguatan hubungan kelembagaan antara Polri dan insan pers. Namun, komitmen tersebut tentu perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, khususnya dalam memastikan setiap jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Sebab, pers yang merdeka membutuhkan perlindungan, sementara institusi yang profesional membutuhkan keterbukaan dan akuntabilitas. Keduanya merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan kepercayaan masyarakat.









