Sandiwartanews.com INDRAMAYU, 22 OKTOBER 2026 — Penanganan sengketa lahan milik Roziki yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim menjadi sorotan. Camat Sukra, Sigit Widiyanto, dipertanyakan setelah rencana pertemuan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan belum terealisasi. Di sisi lain, pemilik lahan mengaku belum memperoleh penyelesaian konkret atas persoalan akses dan irigasi yang berdampak pada aktivitas pertaniannya.
Persoalan ini mencuat setelah Tim Liputan Khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendatangi lokasi untuk menelusuri kondisi lahan dan meminta keterangan para pihak. Tim yang berangkat dari Jawa Tengah menuju Lembur Pakuan, Subang, pada 10 Oktober 2026 itu menyatakan menjalankan peliputan tanpa menerima imbalan.
Sebelumnya, Camat Sukra, Sigit Widiyanto, melalui komunikasi WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertemukan pemilik lahan dengan PT Tesco Indomaritim untuk membicarakan harga jual tanah.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan Roziki saat diwawancarai langsung oleh tim GMOCT. Roziki menyatakan belum pernah bertemu dengan jajaran direksi PT Tesco Indomaritim. Menurut keterangannya, komunikasi yang berlangsung hanya melalui seseorang bernama Mandor Entang, yang kewenangan dan kapasitasnya mewakili perusahaan masih perlu diperjelas.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang berwenang mengambil keputusan dalam pembahasan harga lahan tersebut.
Persoalan utamanya bukan semata-mata negosiasi harga, melainkan kepastian akses, dampak terhadap lahan pertanian, serta kejelasan mekanisme penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak berwenang.
Cintami Atmawati, selaku penerima kuasa dari Roziki, turut menyampaikan keberatan. Ia menjelaskan bahwa surat kuasa yang dimilikinya memberikan kewenangan untuk mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat serta menjadi juru bicara pemilik lahan di hadapan instansi terkait maupun pihak perusahaan.
“Baik Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat maupun Camat Sukra belum ada tindakan yang memberikan rasa keadilan bagi pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Perihal negosiasi harga lahan yang disampaikan Camat berlangsung tanpa melibatkan saya selaku penerima kuasa,” tegas Cintami.
Ia juga mempertanyakan alasan pihak perusahaan belum melakukan pertemuan langsung dengannya sebagai penerima kuasa. Menurutnya, komunikasi yang melibatkan pihak yang memiliki kewenangan jelas diperlukan agar pembahasan tidak berlarut-larut.
Cintami turut menyoroti sikap Camat Sukra yang disebut masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Menurut pandangannya, pemerintah kecamatan tetap dapat mengambil langkah fasilitasi sesuai kewenangannya tanpa harus mengabaikan proses pengaduan yang sedang berjalan.
Meski demikian, perkembangan penanganan pengaduan di Ombudsman dan penjelasan resmi pihak kecamatan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Roziki mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses komunikasi yang selama ini berlangsung. Ia mempertanyakan mengapa pembahasan harga tanah belum dilakukan secara langsung dengan pimpinan perusahaan.
“Pak Camat ini terkesan sebagai calo atau makelar, dengan terus menanyakan net harga jual lahan saya. Seharusnya Pak Camat mempertemukan langsung saya dengan Direktur PT Tesco Indomaritim, bukan hanya dengan para perantara. Dulu Haji Ali dikatakan hanya petugas pengukuran, sekarang malah dikatakan bagian yang menentukan harga net lahan saya. Jika harga tidak sesuai dengan kerugian saya selama tiga musim bertani tidak bisa berjalan, saya tidak akan pernah menjual lahan ini,” ujar Roziki.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan keberatan pribadi Roziki terhadap proses yang dialaminya. Belum terdapat keterangan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Camat Sukra benar-benar bertindak sebagai perantara jual beli atau memperoleh keuntungan dari sengketa tersebut.
Karena itu, klarifikasi dari Camat Sukra dan pihak perusahaan menjadi penting untuk menjelaskan peran masing-masing pihak, termasuk dasar komunikasi mengenai harga tanah dan kewenangan orang-orang yang terlibat.
Roziki juga menyampaikan kritik keras kepada aparatur yang menurutnya harus lebih peka terhadap persoalan masyarakat.
“Untuk para pelayan masyarakat, kalian jangan enak-enak duduk manis, berkantor dengan fasilitas bagus, ber-AC, dan lainnya. Turun ke lapangan, lihat penderitaan rakyatnya. Jangan makan gaji buta,” ungkap Roziki.
Di balik polemik komunikasi dan negosiasi, terdapat persoalan yang dinilai lebih mendesak, yakni kondisi lahan pertanian Roziki yang disebut terisolir setelah pembangunan berlangsung.
Roziki menjelaskan bahwa bendungan yang dibangun tidak dapat mengalirkan air untuk mengairi lahannya. Ia juga mengaku akses masuk ke area tersebut dibatasi oleh PT Tesco Indomaritim, yang menurut keterangannya hanya dibuka pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Kondisi itu, menurut Roziki, membuatnya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk sistem penyedotan air. Ia bahkan mengaku terpaksa meminjam dana dari bank agar tetap dapat mengolah tanahnya.
Roziki menyebut dampak tersebut telah menghambat aktivitas pertaniannya selama tiga musim.
Jika kondisi tersebut dapat diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, persoalan ini membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada pembicaraan harga jual. Kejelasan saluran irigasi, akses menuju lahan, serta dampak ekonomi yang dialami pemilik tanah perlu menjadi bagian dari pembahasan penyelesaian.
Pada 10 Oktober 2026, setelah tim GMOCT menyampaikan video wawancara Roziki kepada Camat Sukra, Sigit Widiyanto disebut sempat mengusulkan pertemuan yang melibatkan pemilik lahan dan juru bicaranya.
Dalam komunikasi tersebut, tim GMOCT mengaku diberi kewenangan untuk menentukan lokasi sekaligus mengundang pihak-pihak yang diperlukan. Tim kemudian menetapkan Cafe Sehati, Jatibarang, Indramayu, sebagai tempat pertemuan.
Namun, menurut keterangan tim, Camat kemudian mengusulkan lokasi lain yang dinilai lebih jauh dari tempat yang telah ditentukan.
Perubahan usulan lokasi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan tim GMOCT. Meski demikian, belum ada keterangan lengkap mengenai alasan Camat mengusulkan lokasi alternatif ataupun apakah terdapat kendala lain yang menyebabkan pertemuan belum terlaksana.
Hingga berita ini disusun, menurut keterangan tim GMOCT, rencana Camat untuk turun langsung ke lokasi sengketa, memeriksa kondisi saluran irigasi, serta memfasilitasi pertemuan resmi antara pemilik lahan dan pimpinan PT Tesco Indomaritim belum terwujud.
Tim GMOCT juga menerima informasi dari pihak ahli waris bahwa Camat Sukra diduga menghubungi pemilik lahan untuk menanyakan apakah tim liputan tersebut berniat memanfaatkan situasi sengketa.
Ketika dikonfirmasi mengenai komunikasi itu, Camat disebut menjelaskan bahwa dirinya hanya berpesan agar pemilik lahan berhati-hati. Ia juga disebut menghargai niat tim GMOCT yang dinilai membantu tanpa menerima imbalan.
Perbedaan penafsiran atas komunikasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Imbauan untuk berhati-hati tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menghalangi peliputan. Sebaliknya, kerja jurnalistik yang dilakukan secara sukarela juga tidak menghilangkan pentingnya menjaga independensi, transparansi, serta profesionalitas dalam mengawal persoalan masyarakat.
Dengan demikian, penilaian terhadap peran tim GMOCT maupun tindakan Camat Sukra sebaiknya didasarkan pada keterangan yang dapat diverifikasi, bukan dugaan semata.
Sengketa lahan Roziki kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban terbuka Apakah pihak kecamatan telah melakukan fasilitasi yang memadai? Siapa pihak yang secara resmi berwenang mewakili PT Tesco Indomaritim dalam pembahasan persoalan tersebut? Bagaimana kondisi akses dan saluran irigasi di lahan yang dipersoalkan? Serta langkah konkret apa yang dapat ditempuh agar hak dan kepentingan para pihak memperoleh penyelesaian yang adil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab melalui saling tuding. Diperlukan pemeriksaan lapangan, komunikasi langsung dengan pihak yang berwenang, serta penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan sengketa.
Camat Sukra memiliki ruang untuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan rencana tindak lanjut sesuai kewenangannya. Sementara itu, PT Tesco Indomaritim perlu memberikan penjelasan mengenai akses lahan, saluran irigasi, serta mekanisme komunikasi dengan pemilik tanah.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan persoalan ini bukan terletak pada banyaknya pertemuan atau komunikasi yang dilakukan, melainkan pada kejelasan proses dan adanya langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sengketa ini membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji pertemuan. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan, sedangkan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta.
Hingga berita ini diturunkan, penyelesaian sengketa dan pertemuan resmi yang diharapkan pemilik lahan masih menunggu kejelasan lebih lanjut Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi Camat Sukra Sigit Widiyanto, PT Tesco Indomaritim, maupun pihak terkait lainnya.









