SANDIWARTANEWS.COM – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu, pada Kamis (15/10/2026), di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa untuk mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka serta memiliki landasan konstitusional yang memberikan kepastian hukum, UU Peradilan Militer perlu diubah secara menyeluruh.
Mahkamah berpendapat, perubahan tersebut harus memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.
Selain itu, perubahan juga harus mencakup pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian berbagai ketentuan hukum acara yang diperlukan.
“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah berpendapat, meskipun para Pemohon secara khusus mempersoalkan konstitusionalitas frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 dan meminta agar frasa tersebut dimaknai menjadi “tindak pidana militer”, persoalan konstitusionalitas yang muncul tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah pemaknaan frasa tersebut.
Setelah mencermati secara saksama, Mahkamah menilai frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer merupakan norma yang sangat esensial karena menentukan substansi norma pasal-pasal lainnya dalam undang-undang tersebut secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” jelas Enny.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pembenahan UU Peradilan Militer harus dilakukan secara mendasar dan menyeluruh, bukan sekadar melalui perubahan terhadap satu frasa dalam ketentuan undang-undang.
Terkait penataan UU Nomor 31 Tahun 1997, Enny menyampaikan bahwa Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.
Jangka waktu tersebut dinilai cukup untuk memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang melakukan penataan ulang secara mendasar terhadap substansi UU Peradilan Militer, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
“Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tegas Enny.
Mahkamah juga menilai dalil para Pemohon mengenai frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai “tindak pidana militer” merupakan dalil yang beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai frasa
“tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Enny kembali menegaskan bahwa pertimbangan Mahkamah tidak hanya berkaitan dengan definisi atau pengertian frasa “tindak pidana” yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas. Lebih dari itu, berbagai ketentuan lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 juga perlu ditata ulang sebagai konsekuensi dari perubahan menyeluruh terhadap undang-undang tersebut.
“Dalam hal ini, oleh karena pertimbangan Mahkamah tidak hanya berkaitan dengan definisi/pengertian frasa ‘tindak pidana’ yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas, bahkan lebih dari itu, berkaitan dengan hal-hal lain yang diatur dalam UU 31/1997 juga harus dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan menyeluruh terhadap UU 31/1997, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sampai Enny.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Mahkamah selanjutnya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan konsekuensi hukum apabila pembentuk undang-undang tidak melaksanakan perubahan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini menempatkan perubahan UU Peradilan Militer sebagai agenda legislasi yang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan Mahkamah.
Sebagai informasi, permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Para Pemohon menguji Pasal 9 angka 1, sepanjang berkaitan dengan tindak pidana, serta Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Dalam persidangan perdana di MK yang disebut berlangsung pada Kamis (8/1/2025), para Pemohon melalui kuasanya, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Menurut para Pemohon, dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Mereka menilai dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, termasuk ketika melakukan tindak pidana umum.
Pengaturan tersebut, menurut para Pemohon, berpotensi melahirkan impunitas dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu Syamsu Hidayat.
Putusan MK tersebut menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem peradilan militer, terutama mengenai batas kewenangan mengadili, kepastian hukum, dan mekanisme penentuan forum peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.









