Sandiwartanews.com – Jakarta – Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan, termasuk melakukan pemeriksaan, penagihan, penilaian kepatuhan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyusul adanya perhatian publik terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, kerja sama kedua institusi dilakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, tanpa menggeser kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perlu dipahami bahwa Bhabinkamtibmas bukan aparat perpajakan. Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, ataupun menilai kepatuhan wajib pajak. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi bersama DJP lebih diarahkan pada fungsi pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat jejaring informasi di tingkat desa dan kelurahan. Peran tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan mempererat hubungan dengan masyarakat.
Menurut Isir, sinergi lintas lembaga tidak boleh dimaknai sebagai pelimpahan kewenangan. Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi preventif dan persuasif, bukan menjalankan tugas teknis perpajakan yang menjadi tanggung jawab DJP.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah menafsirkan kehadiran personel Bhabinkamtibmas dalam kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan. Kehadiran mereka bukan sebagai penegak aturan perpajakan, melainkan sebagai mitra yang membantu menciptakan komunikasi yang baik dan mendukung kelancaran tugas instansi pemerintah sesuai koridor hukum.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara Polri dan DJP hanya sebatas membangun jejaring informasi serta memberikan dukungan di lapangan apabila diperlukan, tanpa memberikan kewenangan kepada anggota Polri untuk mengambil tindakan administratif maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Polri menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki batas kewenangan yang harus dihormati. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga harus tetap mengacu pada prinsip profesionalitas, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui penjelasan tersebut, Polri berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai posisi dan tugas Bhabinkamtibmas.
Kehadiran mereka di tengah masyarakat tetap difokuskan pada pembinaan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penyelesaian masalah sosial secara persuasif, serta memperkuat kemitraan antara Polri dan warga, sedangkan seluruh urusan teknis perpajakan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









