Sandiwartanews.com – BANDUNG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan praktik perjudian online yang diduga beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi di sejumlah daerah.
Operasi penindakan dilaksanakan secara serentak pada 8 Juli 2026 di wilayah Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian berbasis digital melalui aplikasi tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara bermula dari adanya laporan korban yang mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan aplikasi DAZZLIVE. Aplikasi itu menawarkan pembelian koin (top up), permainan dengan sistem taruhan, serta mekanisme pencairan kemenangan melalui pemberian gift kepada host siaran langsung. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan unsur perjudian online.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik memeriksa puluhan saksi dari tiga lokasi berbeda serta melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik yang disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan 11 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, pengelola layanan top up, pengelola talent, hingga VIP user.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol. Fian Yunus, S.I.K., M.T.I., mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Kombes Pol. Fian Yunus, Senin (20/7/2026).
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.









