Sandiwartanews.com – Kuningan 18 Juni 2026– Komitmen Pemerintah Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, untuk menghentikan praktik pembakaran sampah kini kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya menyampaikan komitmen kepada masyarakat untuk menghentikan pembakaran sampah terbuka dan menerapkan pengelolaan sampah yang lebih baik, dugaan aktivitas pembakaran di lokasi yang sama kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan janji yang telah disampaikan.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut tata kelola sampah, melainkan menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, perlindungan lingkungan hidup, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran.
Dasar Hukum
1. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi oleh setiap penyelenggara pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 29 ayat (1) huruf f menegaskan:
“Setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan cara pembakaran terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.”
Artinya, pembakaran sampah secara terbuka pada prinsipnya dilarang apabila tidak memenuhi ketentuan teknis dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 65 ayat (1):
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”
Pasal 67:
“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”
Ketentuan ini mengikat seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dalam menjalankan kebijakan dan aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan ini mengamanatkan pengurangan dan penanganan sampah melalui prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), bukan melalui pembakaran terbuka yang berpotensi mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban:
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien;
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa;
- Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Melestarikan nilai sosial budaya dan lingkungan hidup masyarakat desa.
Dengan demikian, pengelolaan sampah yang berdampak terhadap lingkungan hidup merupakan bagian dari tanggung jawab Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C. PIM. menilai bahwa apabila benar praktik pembakaran sampah masih berlangsung setelah adanya komitmen penghentian, maka kondisi tersebut harus segera dievaluasi secara terbuka dan objektif oleh pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
“Jangan sampai komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat hanya berhenti pada narasi dan seremonial. Publik berhak memperoleh bukti nyata berupa perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, lebih sehat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Menurut Rikha Permatasari, masyarakat juga berhak meminta keterbukaan informasi mengenai:
- Pengelolaan dana iuran sampah;
- Sistem pengelolaan sampah yang diterapkan;
- Program pemilahan dan pengolahan sampah;
- Upaya penghentian pembakaran terbuka;
- Pengawasan dari pemerintah kecamatan maupun Dinas Lingkungan Hidup.
“Kepemimpinan yang baik bukan diukur dari seberapa banyak janji yang disampaikan kepada masyarakat, tetapi seberapa besar keberanian dan kesungguhan untuk menepatinya. Jika pembakaran sampah masih terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas udara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.”
Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi. Sebab dalam negara hukum, setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang dilayani.












