Sandiwartanews.com – Kuningan, 11 Juni 2026 – Polemik dugaan peredaran tiket atau karcis yang disebut tidak memiliki dasar hukum resmi di kawasan wisata Talaga Surian kembali menjadi sorotan publik. Perhatian terhadap persoalan tersebut menguat setelah Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, mengungkap hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukannya kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut H. Deden Hardening, berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan pejabat yang membidangi sektor terkait, diperoleh informasi bahwa pemerintah disebut tidak mengetahui keberadaan tiket atau karcis yang selama ini beredar di kawasan wisata tersebut. Bahkan, menurut keterangan yang diterimanya, tidak terdapat instruksi maupun kebijakan resmi yang mengatur penerbitan tiket tersebut.
“Jika benar tidak ada dasar hukum, tidak ada instruksi resmi, dan tidak ada kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu untuk melakukan pemungutan tiket, maka patut diduga kuat praktik tersebut merupakan pungutan liar yang berlangsung cukup lama,” ujar Deden Hardening.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sederhana karena menyangkut uang masyarakat yang dipungut secara terus-menerus dalam kurun waktu yang tidak singkat. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan maupun penggunaan dana hasil penjualan tiket tersebut.
“Pertanyaan besarnya sederhana, uang hasil penjualan tiket itu selama bertahun-tahun masuk ke mana? Siapa yang menerima? Siapa yang mengelola? Dan digunakan untuk apa? Ini harus dijawab secara transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
FRIC menilai instansi terkait dan aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran terhadap legalitas tiket yang digunakan serta aliran dana yang berasal dari penjualan tiket tersebut. Apabila nantinya terbukti tidak memiliki dasar hukum dan tidak masuk ke sumber pendapatan resmi, maka persoalan tersebut dinilai perlu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pengelola kawasan wisata Talaga Surian melalui nomor kontak yang tercantum pada informasi Google terkait objek wisata tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada 11 Juni 2026. Dalam pesan tersebut, media mengajukan sejumlah pertanyaan terkait keberadaan tiket atau karcis, pihak yang menerbitkan dan mengelolanya, dasar hukum pemungutan, legalitas pengelolaan, penggunaan dana hasil penjualan tiket, hingga tanggapan terhadap informasi yang menyebut pemerintah tidak mengetahui keberadaan tiket tersebut.
Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai apakah selama ini terdapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengelolaan kawasan wisata dan mekanisme pemungutan tiket yang dilakukan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut hanya menunjukkan status terkirim dan diterima (centang dua) tanpa adanya balasan maupun tanggapan dari pihak yang dihubungi.
Sementara itu, FRIC menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas tiket yang digunakan, pengelolaan dana yang diperoleh, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang menantikan penjelasan resmi dari pihak pengelola maupun langkah dari instansi berwenang guna memastikan adanya transparansi dan kepastian hukum terkait dugaan peredaran tiket tidak resmi di kawasan wisata Talaga Surian.












