Sandiwartanews.com – Kuningan — 11 Mei 2026, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil Kabupaten Kuningan, Sukendar, melakukan kunjungan langsung ke tempat terapi dan pengobatan tradisional totok syaraf milik Kang Nana yang berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.
Kunjungan tersebut menjadi bentuk silaturahmi sekaligus dukungan terhadap praktik pengobatan alternatif yang selama ini dikenal luas di tengah masyarakat.
Pengobatan totok syaraf milik Kang Nana diketahui telah menjadi salah satu pilihan warga yang mengalami gangguan syaraf maupun berbagai keluhan kesehatan lainnya.
Dengan metode terapi tradisional yang dijalankan, tempat tersebut rutin didatangi masyarakat yang ingin menjalani pengobatan sekaligus berkonsultasi terkait kondisi kesehatan yang mereka alami.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien yang datang tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Kuningan. Sejumlah pasien disebut datang dari berbagai daerah di Indonesia untuk menjalani terapi di tempat pengobatan tersebut. Tingginya jumlah kunjungan itu dinilai menjadi gambaran meningkatnya minat masyarakat terhadap pengobatan alternatif dan tradisional di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan yang semakin beragam.
Dalam kunjungannya, Sukendar SH menilai keberadaan pengobatan tradisional seperti yang dijalankan Kang Nana memiliki peran tersendiri di tengah masyarakat. Menurutnya, selama dijalankan secara baik dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta pelayanan terhadap pasien, pengobatan alternatif dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami dari LBH Ratu Adil Kabupaten Kuningan siap menjadi mitra sekaligus memberikan pendampingan legal hukum terhadap tempat pengobatan milik Kang Nana ini,” ujar Sukendar SH kepada awak media (11/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan LBH Ratu Adil terhadap pelaku usaha pengobatan tradisional agar memiliki pemahaman hukum serta pendampingan apabila diperlukan dalam menjalankan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kehadiran LBH dalam kunjungan tersebut juga dinilai penting mengingat praktik pengobatan tradisional saat ini menjadi salah satu sektor yang terus berkembang di tengah masyarakat. Selain faktor budaya dan kepercayaan, banyak warga memilih pengobatan alternatif karena dianggap lebih mudah dijangkau serta memberikan pendekatan terapi yang berbeda dibanding layanan medis pada umumnya.
Di sisi lain, pengobatan tradisional juga diharapkan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perizinan, standar pelayanan, hingga keamanan pasien. Pendampingan hukum dinilai menjadi langkah penting agar aktivitas pelayanan pengobatan tradisional dapat berjalan secara tertib dan memberikan rasa aman, baik bagi pasien maupun pelaku usaha terapi itu sendiri.
Kang Nana sendiri dikenal masyarakat sebagai praktisi terapi totok syaraf yang menangani berbagai keluhan kesehatan melalui metode pijat dan penekanan titik syaraf tertentu. Sejumlah pasien mengaku datang untuk menjalani terapi atas berbagai keluhan seperti pegal berkepanjangan, gangguan otot, hingga masalah syaraf ringan.
Meski demikian, sejumlah pihak juga mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam memilih metode pengobatan Pengobatan alternatif dinilai dapat menjadi pendamping, namun masyarakat tetap dianjurkan melakukan pemeriksaan medis apabila mengalami kondisi kesehatan serius agar penanganan yang diterima sesuai dengan kebutuhan medis pasien.
Kunjungan Ketua LBH Ratu Adil tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain berdialog terkait pelayanan pengobatan, kedua pihak juga membahas pentingnya membangun komunikasi yang baik antara pelaku pengobatan tradisional dengan masyarakat serta unsur pendamping hukum.
Bagi warga sekitar, keberadaan tempat terapi milik Kang Nana disebut telah cukup dikenal dan menjadi salah satu tujuan pengobatan alternatif di wilayah Kecamatan Lebakwangi. Aktivitas terapi yang berlangsung hampir setiap hari menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap metode pengobatan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
Kunjungan ini pun diharapkan menjadi awal sinergi positif antara pelaku pengobatan tradisional dan lembaga pendamping hukum. Dengan adanya pendampingan serta komunikasi yang baik, pelayanan kesehatan alternatif diharapkan dapat berkembang secara profesional, tetap berpijak pada aturan yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan alternatif, dukungan berbagai pihak dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlangsungan praktik pengobatan tradisional agar tetap berjalan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.











