Sandiwartanews.com – Bogor — Polemik penyelenggaraan seleksi Mediator Non-Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memasuki babak baru. Salah satu peserta yang dinyatakan tidak lolos, Hans Karyose, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat panitia seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Langkah tersebut dipertimbangkan setelah muncul dugaan adanya tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dalam proses seleksi.
Hans menegaskan bahwa saat ini dirinya masih menempuh prosedur administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada pihak PN Cibinong sebagai bentuk upaya awal sebelum mengajukan gugatan.
“Kami sudah mengirimkan surat keberatan resmi. Harapannya tentu ada penyelesaian yang adil dan sesuai aturan. Namun, apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada respons atau solusi konkret, maka kami akan melanjutkan ke PTUN Bandung,” ujar Hans saat memberikan keterangan, Senin (27/4/2026).
Persoalan utama yang menjadi dasar keberatan adalah legalitas Pansel dalam melaksanakan uji kompetensi terhadap calon mediator non-hakim. Hans menilai bahwa tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia berpendapat bahwa mediator yang telah mengantongi sertifikat resmi dari lembaga terakreditasi Mahkamah Agung tidak seharusnya kembali diuji kompetensinya oleh Pengadilan Negeri. Dalam kerangka regulasi yang berlaku, proses sertifikasi mediator merupakan kewenangan lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat pengakuan dari Mahkamah Agung.
“Pengadilan Negeri tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan uji kompetensi ulang terhadap mediator bersertifikat. Kewenangan itu berada pada lembaga yang telah diakreditasi Mahkamah Agung,” tegasnya.
Pandangan tersebut menyoroti adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga peradilan dan institusi pelatihan mediator, yang jika tidak diatur secara tegas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hans juga menanggapi pernyataan Humas PN Cibinong, Taufik, yang sebelumnya menyebut bahwa seleksi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua PN serta tingginya minat masyarakat terhadap posisi mediator non-hakim.
Menurut Hans, alasan tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi hukum untuk melaksanakan kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“SK Ketua PN tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung. Tingginya animo masyarakat juga bukan alasan untuk menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana keputusan internal lembaga tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dalam analisis yuridisnya, keberatan yang diajukan Hans merujuk pada sejumlah regulasi penting yang mengatur tentang mediator dan tata kelola administrasi pemerintahan.
Pertama, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menegaskan bahwa setiap mediator wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah terakreditasi. Aturan ini tidak memberikan ruang bagi Pengadilan Negeri untuk melakukan uji kompetensi ulang terhadap mediator yang telah tersertifikasi.
Kedua, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 mengatur secara rinci tata cara sertifikasi mediator, termasuk kewenangan lembaga pelatihan dalam melakukan pengujian kompetensi. Dengan demikian, proses evaluasi kemampuan mediator telah memiliki mekanisme tersendiri di luar kewenangan Pengadilan Negeri.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan 18, melarang pejabat atau badan pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui batas kewenangan. Sementara itu, Pasal 75 hingga 78 mengatur kewajiban menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Keempat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 junto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menggugat keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dianggap merugikan dan bertentangan dengan hukum.
Dalam konteks ini, keputusan hasil seleksi mediator berpotensi dikategorikan sebagai KTUN apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Jika gugatan benar-benar diajukan dan diterima oleh PTUN Bandung, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola seleksi mediator di lingkungan peradilan. Putusan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kejelasan batas kewenangan antara lembaga peradilan dan institusi sertifikasi mediator.
Selain itu, kasus ini juga dapat menjadi pengingat bagi lembaga publik untuk menjalankan kewenangannya secara proporsional dan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak PN Cibinong terkait tanggapan atas keberatan yang diajukan. Sikap dan langkah yang akan diambil oleh pihak pengadilan dalam merespons polemik ini menjadi faktor penting dalam menentukan arah penyelesaian sengketa.
Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap administratif. Semua pihak kini menunggu apakah PN Cibinong akan memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan atau memilih mempertahankan kebijakan yang telah diambil.
Bagi Hans, langkah hukum bukanlah pilihan utama, melainkan jalan terakhir jika tidak ditemukan solusi yang adil.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara administratif. Namun jika tidak ada kejelasan, maka jalur hukum akan kami tempuh demi kepastian dan keadilan,” katanya.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian, tidak hanya bagi para mediator, tetapi juga bagi kalangan praktisi hukum dan masyarakat luas yang menaruh perhatian pada transparansi serta akuntabilitas dalam proses seleksi di lembaga peradilan.






