Sandiwartanews.com – Serang — Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Banten terus diperkuat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mencatat telah menangani tujuh laporan polisi (LP) terkait praktik pertambangan tanpa izin di kawasan hutan sepanjang periode Januari hingga April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menyampaikan bahwa dari total tujuh laporan tersebut, sebagian besar berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Rinciannya, empat kasus merupakan penambangan batubara ilegal di kawasan Perhutani Kecamatan Cihara, sementara dua kasus lainnya terkait penambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Kecamatan Cibeber.
Selain itu, satu perkara lainnya menyangkut distribusi bahan berbahaya berupa merkuri kepada pelaku pengolahan emas ilegal. Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan setelah dinyatakan lengkap atau P21, dengan tersangka berinisial LS alias BOH yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Yudhis, penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS saat ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan adanya cukup bukti awal untuk melanjutkan proses hukum. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai terlapor, masing-masing berinisial SR alias AN dan AD.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas penambangan emas dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber. Lokasi tersebut secara administratif dan geografis berada dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Temuan ini diperkuat melalui pengecekan langsung di lapangan yang melibatkan petugas Balai TNGHS, termasuk verifikasi titik koordinat.
“Dari hasil pengecekan, aktivitas tersebut terbukti berada di dalam kawasan taman nasional. Hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait kehutanan maupun pertambangan,” ujar Yudhis dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Dalam proses hukum yang berjalan, para terlapor dijerat dengan sejumlah pasal yang mengatur tentang perlindungan hutan dan kegiatan pertambangan. Di antaranya Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 158 serta Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif atau izin semata, tetapi juga berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan. Aktivitas tambang tanpa izin kerap menyebabkan deforestasi, pencemaran air, serta mengancam keberlanjutan ekosistem di kawasan hutan lindung dan taman nasional.
Dalam konteks ini, penggunaan merkuri pada pengolahan emas ilegal menjadi perhatian serius. Zat tersebut diketahui berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, terutama jika mencemari sumber air yang digunakan masyarakat. Oleh karena itu, penindakan terhadap distribusi merkuri ilegal dinilai sebagai langkah penting dalam memutus rantai aktivitas tambang ilegal.
Polda Banten menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah agenda telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan ahli, serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Tahapan berikutnya mencakup penetapan tersangka secara resmi hingga penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Yudhis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penanganan kasus yang sudah ada. Penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang lebih luas, juga terus dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pertambangan ilegal, khususnya yang terjadi di kawasan hutan lindung dan taman nasional. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” tegasnya.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Partisipasi publik dinilai penting dalam mendeteksi dini aktivitas ilegal yang kerap terjadi di wilayah terpencil atau sulit dijangkau. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa di lingkungan sekitar.
Langkah represif yang dilakukan Polda Banten ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas serupa. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan kejahatan lingkungan.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa penanganan pertambangan ilegal tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum. Diperlukan pula strategi preventif, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan serta penguatan pengawasan lintas sektor. Tanpa solusi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tambang, potensi munculnya kembali praktik ilegal tetap terbuka.
Dalam konteks ini, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi krusial. Upaya perlindungan kawasan hutan dan taman nasional harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pemulihan lingkungan yang telah terdampak.
Polda Banten memastikan akan terus mengawal proses hukum seluruh kasus yang sedang ditangani hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan di wilayah Banten.






