Sandiwartanews.com – Serang — Transformasi digital di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia terus bergerak maju. Salah satu langkah konkret yang kini resmi diterapkan adalah sistem penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh berbasis daring atau full online. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik yang menitikberatkan pada efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Penerapan layanan SKCK secara online ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mabes Polri yang mengintegrasikan proses administrasi ke dalam sistem digital melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor kepolisian untuk mengajukan permohonan, melainkan cukup menggunakan perangkat digital dari mana saja.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengajuan SKCK kini dapat dilakukan secara digital. Mulai dari pengisian data pribadi, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga proses penerbitan dokumen, semuanya telah terintegrasi dalam satu sistem.
“Dengan diberlakukannya SKCK full online, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen,” ujar Maruli dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Transformasi digital di sektor pelayanan kepolisian diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses cepat, praktis, dan minim hambatan birokrasi.
Selain memberikan kemudahan akses, sistem ini juga diyakini mampu mengurangi antrean panjang di kantor pelayanan. Selama ini, pengurusan SKCK kerap menjadi salah satu layanan yang memerlukan waktu dan kehadiran fisik pemohon. Dengan sistem online, potensi penumpukan pemohon dapat ditekan secara signifikan.
“Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, mengurangi antrean di loket pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi,” tambahnya.
Dalam implementasinya, terdapat sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi oleh pemohon. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, serta pas foto dengan latar belakang merah. Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan melampirkan paspor, KITAS atau KITAP, serta dokumen sidik jari sebagai bagian dari identifikasi.
Meskipun proses dilakukan secara digital, aspek validitas dan keamanan dokumen tetap menjadi prioritas utama. Dalam sistem terbaru ini, SKCK diterbitkan dengan menggunakan tanda tangan elektronik dari pejabat berwenang di lingkungan Baintelkam Polri. Dokumen tersebut dapat diterima dalam bentuk digital (soft copy) maupun cetak (hard copy), sesuai kebutuhan pemohon.
Langkah digitalisasi ini juga mencerminkan arah kebijakan Polri dalam membangun sistem pelayanan yang lebih transparan. Dengan minimnya interaksi tatap muka, potensi praktik percaloan atau pungutan liar diharapkan dapat ditekan. Sistem berbasis aplikasi memungkinkan setiap proses tercatat secara otomatis, sehingga lebih mudah diawasi dan dievaluasi.
Di sisi lain, Maruli mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan data sebelum melakukan pendaftaran secara online. Ketelitian dalam mengunggah dokumen menjadi kunci utama agar proses verifikasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh data dan persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran secara online guna mempercepat proses penerbitan,” tegasnya.
Kendati demikian, implementasi sistem digital ini tetap menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait literasi teknologi di kalangan masyarakat. Tidak semua warga memiliki kemampuan atau akses yang memadai terhadap perangkat digital dan jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang masif serta pendampingan bagi kelompok masyarakat tertentu agar tidak tertinggal dalam proses transformasi ini.
Selain itu, kesiapan infrastruktur juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan layanan ini. Stabilitas aplikasi, keamanan data, serta kecepatan sistem menjadi indikator utama yang akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap layanan digital Polri.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sejalan dengan tuntutan era digital. Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh sistem yang dibangun, melainkan juga konsistensi dalam pelaksanaan serta respons terhadap kendala di lapangan.
Dengan diberlakukannya layanan SKCK full online, Polri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Modernisasi ini tidak hanya sekadar perubahan teknis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, transparan, dan terpercaya.
Ke depan, digitalisasi layanan publik diharapkan tidak berhenti pada penerbitan SKCK semata, tetapi juga merambah ke berbagai aspek pelayanan kepolisian lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari transformasi yang dilakukan, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pelayanan publik berbasis teknologi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Di tengah dinamika masyarakat yang semakin digital, kehadiran layanan yang cepat, mudah, dan akuntabel menjadi tuntutan yang harus dijawab oleh setiap institusi negara, termasuk Polri.






