PENGUMUMAN KEBIJAKAN PRIVASI SANDIWARTANEWS.COM
Tentang Pengiriman Materi Jurnalistik
Sehubungan dengan upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas media sandiwartanews.com, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam dunia jurnalistik, Pimpinan Redaksi, Sekretaris Redaksi dan Redaktur Utama sandiwartanews.com dengan ini mengeluarkan kebijakan baru yang berlaku mulai tanggal 16 Januari 2025 terkait pengiriman materi jurnalistik oleh jurnalis/wartawan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh materi liputan yang diterima oleh redaksi diperoleh secara langsung dan sah, serta meminimalisir adanya pelanggaran hak cipta atau plagiarisme.
ADAPUN KEBIJAKAN YANG DIMAKSUD ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MATERI JURNALISTIK YANG DITERIMA
1.1. Materi jurnalistik yang dikirim oleh wartawan haruslah merupakan hasil peliputan langsung
dan bukan merupakan saduran atau lansiran dari sumber lain.
1.2. Apabila materi jurnalistik yang dikirim merupakan saduran atau lansiran, maka wartawan
harus menyertakan sumber lansiran dan memberikan keterangan yang jelas mengenai sumber
lanisran dan sumber foto dokumentasi. Hal ini mengacu pada:
- a) Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 huruf (e) yang menyatakan “rekayasa pengambilan dan
pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang
sumber dan ditampilkan secara berimbang.”
- b) Kode Erik Jurnalistik Pasal 4 huruf (e) yang menyatakan “Dalam penyiaran gambar dan
suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.”
1.3. Redaksi dan Redaktur Utama hanya akan menerbitkan maksimal 2 materi liputan saduran
atau lansiran per hari dari masing-masing jurnalis atau wartawan.
1.4. Redaksi dan Redaktur Utama tidak membatasi pengiriman materi rilis bagi jurnalis atau
wartawan lapangan yang mengirimkan materi rilis dengan meliput langsung ke lapangan.
Setiap liputan langsung yang dikirim oleh wartawan atau jurnalis lapangan akan
dipertimbangkan untuk diterbitkan tanpa ada batasan jumlah tertentu.
1.5. Setiap materi yang dikirim harus mematuhi ketentuan hak cipta dan menghindari tindakan
plagiat. Hal ini mengacu pada: Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 huruf (g) yang menyatakan “tidak
melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendir.”
- SANKSI ATAS PELANGGARAN
- 1.Jika wartawan masih melanggar ketentuan ini, Pimpinan Redaksi dan Redaktur Utama akan
memberikan skorsing kepada wartawan yang bersangkutan dengan tidak diperbolehkan
menaikkan materi rilis selama 14 hari kerja.
2.2. Jika wartawan kedapatan melakukan pelanggaran hak cipta dan terlibat dalam kasus tuntutan
hukum akibat plagiarisme atau pelanggaran lainnya, maka segala akibat dari tindakan
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab wartawan yang bersangkutan.
DASAR HUKUM PENERAPAN KEBIJAKAN
Kebijakan ini berpedoman pada ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik;
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Januari 2025.
Catatan:
- Keputusan dan kebijakan ini hanya berlaku untuk diterapkan bagi seluruh wartawan atau jurnalis yang menjalankan aktivitas sebagai jurnalis/wartawan di bawah naungan media sandiwartanews.com.
- Keputusan dan kebijakan ini tidak diberlakukan/diperuntukan untuk diterapkan pada organisasi atau perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.
PENUTUP
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan seluruh jurnalis dan wartawan sandiwartanews.com dapat memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kualitas pemberitaan yang objektif, akurat, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat kredibilitas media, mematuhi regulasi yang berlaku, serta menjaga integritas profesi jurnalistik.
Kami mengharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak agar sandiwartanews.com dapat terus berkembang menjadi media yang profesional, transparan, dan dihormati oleh masyarakat luas.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.