Sandiwartanews.com – KUNINGAN – Komitmen menciptakan Kabupaten Kuningan yang aman, tertib, dan terbebas dari peredaran minuman keras (miras) serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang terus diperkuat melalui sinergi Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketenteraman sosial sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan minuman beralkohol, narkotika, maupun obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kabupaten Kuningan sejatinya telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Namun, keberadaan regulasi tersebut tetap membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten agar peredaran minuman keras tidak semakin meluas.
Berbagai langkah penertiban, mulai dari pengawasan terhadap aktivitas usaha hingga operasi razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras, terus dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah.
Persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, penyalahgunaan minuman beralkohol dan obat-obatan tertentu berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas, mulai dari gangguan kesehatan, konflik sosial, kekerasan, hingga tindak kriminalitas.
Kondisi tersebut juga menjadi perhatian masyarakat, yang menginginkan lingkungan sosial tetap terjaga dari pengaruh negatif peredaran barang-barang terlarang.
Sebagai bentuk konkret penegakan aturan, Polres Kuningan bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di sejumlah wilayah.
Rangkaian upaya tersebut ditandai dengan pemusnahan ribuan botol minuman keras dan obat-obatan keras hasil razia yang dilaksanakan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan, Rabu (4/11/2026), bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta elemen masyarakat.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat jenis stump roller yang melindas tumpukan botol minuman keras hingga hancur. Kegiatan tersebut menjadi gambaran keseriusan aparat bersama pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras dan narkoba merupakan komitmen Polri yang harus dijalankan secara konsisten.
Menurutnya, langkah penindakan dan pencegahan harus berjalan beriringan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Ini sudah menjadi komitmen Polri dan juga merupakan instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran miras dan narkoba,” tegas Bellen (4/11/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa konsumsi minuman keras kerap menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi munculnya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
Sejumlah peristiwa, seperti pencurian, pengeroyokan, tawuran, hingga tindakan kekerasan lainnya, dalam beberapa kasus memiliki keterkaitan dengan pengaruh konsumsi minuman beralkohol.
Karena itu, pemberantasan peredaran miras tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pencegahan gangguan keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Langkah tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak agar upaya penertiban tidak hanya bersifat sementara, melainkan mampu memberikan dampak nyata terhadap terciptanya lingkungan yang lebih aman.
Di sisi lain, intensitas operasi penertiban yang dilakukan aparat mulai dirasakan sejumlah pelaku usaha minuman keras.
Salah seorang penjual miras di kawasan pinggiran Kota Kuningan mengakui bahwa aktivitas penjualannya mengalami penurunan cukup signifikan sejak razia semakin digencarkan.
“Kalau razia terus dilakukan dan Kuningan benar-benar menjadi kota bebas miras, tentu kami sebagai penjual merasakan dampaknya. Padahal, momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) biasanya menjadi salah satu periode peningkatan penjualan,” keluhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan pada malam akhir pekan yang sebelumnya cukup ramai kini mulai mengalami perubahan.
“Malam Minggu yang biasanya ramai, sekarang penjualan lesu. Mungkin masyarakat sudah tahu tempat kami tutup dan tidak berjualan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan keprihatinannya terhadap masih ditemukannya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kuningan.
Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan regulasi demi menjaga ketenteraman masyarakat serta melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif penyalahgunaan minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2014 diharapkan tidak berhenti pada kegiatan razia dan pemusnahan barang bukti. Diperlukan langkah berkelanjutan melalui pengawasan, penindakan sesuai ketentuan hukum, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor.
Pada prinsipnya, membangun Kuningan yang terbebas dari peredaran minuman keras bukanlah tanggung jawab satu institusi semata. Kepolisian dan pemerintah daerah membutuhkan dukungan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat.
Pemusnahan ribuan botol miras bukan sekadar seremoni penegakan hukum, melainkan momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif bahwa keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda merupakan kepentingan bersama.
Kuningan yang aman, nyaman, religius, dan bermartabat hanya dapat diwujudkan melalui penegakan aturan yang konsisten, pengawasan yang berkesinambungan, serta partisipasi aktif masyarakat.
Bersama Polri dan masyarakat, menjaga Kuningan bukan hanya tentang memberantas peredaran miras hari ini, tetapi juga tentang melindungi masa depan generasi mendatang.









