Sandiwartanews.comKUPANG Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang memasuki babak baru. Upaya perdamaian melalui mediasi antara Penggugat dan Tergugat tidak mencapai kesepakatan setelah kedua pihak menyerahkan Resume Mediasi dalam persidangan, Selasa (15/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa perdamaian, perkara kini bergerak menuju pemeriksaan pokok perkara. Agenda persidangan pada pekan depan dijadwalkan memasuki tahap pembacaan gugatan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., hadir bersama Adv. Cosmas Jo Oko, S.H. dan Adv. Jondri Linome, S.H. untuk mengawal kepentingan hukum Penggugat, Elly Robi Yennia.

Rikha menilai berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Menurutnya, pokok persoalan selanjutnya akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.

“Mediasi tidak mencapai kesepakatan. Tidak masalah. Kami menghormati proses tersebut. Sekarang waktunya masuk ke pokok perkara. Buka dokumennya, periksa tanda tangannya, uji alat buktinya, dengarkan para pihak, dan biarkan Majelis Hakim menilai siapa yang mampu membuktikan dalilnya,” kata Rikha melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (15/9/2026).

Salah satu isu utama yang menjadi bagian dari gugatan adalah keabsahan sejumlah dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkan Penggugat.

Berdasarkan dalil Penggugat sebagaimana dituangkan dalam Resume Mediasi, perkara tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan etik terhadap dirinya. Penggugat mendalilkan bahwa dalam proses tersebut terdapat penggunaan atau pembiaran terhadap sejumlah dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.

Dokumen yang dimaksud disebut berkaitan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan serta dokumen jaminan atau fidusia. Menurut dalil Penggugat, terdapat identitas dan/atau tanda tangan yang digunakan tanpa persetujuan yang sah.

Penggugat juga mendalilkan telah menyampaikan keberatan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, penggunaan identitas tanpa persetujuan, serta adanya ketidaksesuaian fakta dalam dokumen yang digunakan.

Namun, menurut pihak Penggugat, keberatan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, klarifikasi maupun pemeriksaan forensik yang dianggap memadai sebelum dokumen tersebut digunakan.

Atas persoalan itu, kuasa hukum Penggugat meminta agar seluruh dokumen yang disengketakan diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.

“Kalau tanda tangan itu benar, buktikan. Kalau dokumennya sah, buktikan. Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau tanda tangan yang tidak sah, maka harus berani dibuka dan dipertanggungjawabkan. Jangan tutupi kebenaran dengan administrasi. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk mengujinya,” tegas Rikha.

Meski menyampaikan pernyataan tersebut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa tudingan maupun dugaan yang tercantum dalam gugatan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak tertentu.

Seluruh dalil Penggugat masih harus dibuktikan melalui persidangan. Di sisi lain, pihak Tergugat memiliki hak yang sama untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta menghadirkan alat bukti dan argumentasi hukumnya.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena Penggugat mendalilkan adanya dampak dari rangkaian tindakan yang menjadi objek gugatan terhadap pekerjaan, kondisi ekonomi, reputasi, harkat dan martabat, kehidupan keluarga serta kondisi psikologisnya selama kurang lebih tiga tahun.

Atas kerugian yang didalilkan tersebut, Penggugat mengajukan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp30 miliar.

Selain tuntutan tersebut, Penggugat juga memohon pemulihan nama baik, harkat, martabat, kehormatan dan hak-haknya, termasuk permintaan maaf secara tertulis.

Dalam petitum gugatan, Penggugat juga memohon dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan putusan, selain biaya perkara.

Namun, seluruh tuntutan tersebut masih berupa permohonan pihak Penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.

Rikha meminta publik tidak semata-mata melihat perkara dari nominal gugatan.

“Jangan hanya melihat angka Rp30 miliar. Bagi kami perkara ini jauh lebih besar daripada angka. Ada nama baik, kehormatan, martabat, pekerjaan, hak, dan masa depan seseorang yang dipertaruhkan,” ujarnya.

Menurutnya, kerugian terhadap reputasi dan kehormatan seseorang tidak selalu dapat diukur hanya dengan nilai materi.

“Tiga tahun kehidupan seseorang tidak dapat diputar kembali. Karena itu, yang kami perjuangkan bukan hanya ganti kerugian, tetapi juga kebenaran hukum dan pemulihan hak serta martabat klien kami,” lanjutnya.

Tim Kuasa Hukum Penggugat menyatakan siap apabila persoalan dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkan harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam Resume Mediasi, pihak Penggugat disebut menawarkan verifikasi independen terhadap dokumen dan tanda tangan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik apabila diperlukan.

“Kami siap diuji. Kami siap dengan pembuktian. Kalau memang diperlukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan, lakukan secara profesional dan independen. Kebenaran tidak perlu ditakuti,” kata Rikha.

Dengan gagalnya mediasi, ruang penyelesaian perkara kini bergeser dari upaya kompromi menuju pembuktian di persidangan.

Pada tahap berikutnya, masing-masing pihak akan memiliki kesempatan menyampaikan posisi hukum dan membuktikan dalil maupun bantahannya sesuai hukum acara perdata.

Rikha memastikan tim kuasa hukum telah menyiapkan argumentasi serta alat bukti untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Mulai minggu depan, biarkan pertarungan berlangsung dalam koridor hukum: dalil dilawan dengan dalil, bukti diuji dengan bukti, dan argumentasi dijawab dengan argumentasi. Bukan tekanan, bukan kekuasaan, dan bukan opini yang menentukan—tetapi hukum dan pembuktian,” tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak meminta perlakuan khusus dalam proses peradilan.

“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta proses hukum yang objektif, transparan, independen, dan berkeadilan,” ujarnya.

Rikha menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa setiap persoalan yang menjadi dasar gugatan harus diuji melalui mekanisme hukum.

“Tidak boleh ada seorang pun berada di atas hukum. Tidak boleh pula seorang warga negara kehilangan haknya untuk mencari keadilan. Kalau ada dokumen yang dipersoalkan, buka. Kalau ada tanda tangan yang dipersoalkan, uji. Kalau ada dalil, buktikan. Jangan takut kepada kebenaran,” pungkasnya.

Dengan agenda pembacaan gugatan yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya, perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg memasuki fase yang akan menguji substansi dalil para pihak.

Penting ditegaskan, seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, persoalan dokumen, tanda tangan maupun kerugian dalam perkara ini merupakan dalil pihak Penggugat yang masih harus dibuktikan di hadapan Majelis Hakim.

Pihak Tergugat memiliki hak penuh untuk memberikan jawaban, bantahan, menghadirkan bukti dan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, terbukti atau tidaknya seluruh dalil gugatan, termasuk mengenai dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkan serta tuntutan kerugian Rp30 miliar, sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.

Perkara tersebut kini tidak lagi berada pada tahap mencari titik temu melalui mediasi. Pekan depan, arena bergeser ke ruang pembuktian: dalil akan berhadapan dengan bukti, bantahan akan diuji, dan pada akhirnya Majelis Hakim yang menentukan berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg masih berjalan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Tergugat maupun pihak-pihak terkait lainnya.