Sandiwartanews.com – JAKARTA, 27 Agustus 2026 — Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mendesak DPR RI bersama pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurut H. Dian, penguatan regulasi mengenai perampasan aset menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum, kata dia, tidak semestinya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum.
“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelakunya. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset jangan terus berlarut-larut,” tegas H. Dian Surahman di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Desakan tersebut disampaikan di tengah komitmen terbaru DPR yang menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat selama proses pembahasan berlangsung.
H. Dian menilai pemberantasan korupsi perlu diarahkan pada dua sisi sekaligus, yakni pemidanaan pelaku dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap aman dan dapat dinikmati setelahnya. Prinsipnya sederhana: apabila aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkannya,” ujarnya.
Empat Alasan FRIC Mendorong Percepatan RUU Perampasan Aset
Pertama, memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi.
H. Dian berpandangan, pemberantasan korupsi harus menyentuh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
“Kalau korupsi hanya dipandang sebagai persoalan hukuman penjara, maka keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut tetap menjadi persoalan. Efek jera akan lebih kuat apabila pelaku mengetahui bahwa hasil kejahatannya dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum,” katanya.
Kedua, memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
FRIC menilai pengembalian kerugian negara harus menjadi salah satu orientasi penting dalam pemberantasan korupsi.
“Uang negara pada akhirnya adalah uang rakyat. Ketika terjadi tindak pidana korupsi, dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi,” tutur H. Dian.
Menurutnya, aset yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, memperkuat kepastian hukum dalam penelusuran dan pemulihan aset.
FRIC menegaskan bahwa percepatan RUU tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum. Proses perampasan aset harus tetap menjamin mekanisme pembuktian, due process of law, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik.
“Perampasan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum. Kita ingin pemberantasan korupsi semakin kuat, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan hak-hak masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.
Hal tersebut sejalan dengan perhatian DPR agar penyusunan RUU tetap memperhatikan perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik serta dampak perampasan aset terhadap masyarakat dan kegiatan ekonomi.
Keempat, menjawab tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi.
H. Dian mengatakan masyarakat membutuhkan langkah konkret dalam memastikan pemberantasan korupsi memberikan hasil nyata, termasuk dalam hal pemulihan aset.
“Rakyat ingin melihat negara hadir. Rakyat ingin melihat uang yang dirugikan dapat kembali. Karena itu, DPR dan pemerintah harus mendengarkan aspirasi publik dan memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian RUU Perampasan Aset,” katanya.
FRIC Siap Kawal dan Edukasi Masyarakat
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang respons cepat dan informasi publik, FRIC menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui pemberitaan dan edukasi kepada masyarakat.
H. Dian juga mengingatkan seluruh jajaran FRIC agar menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, terutama dalam pemberitaan perkara korupsi yang masih berada dalam proses hukum.
“FRIC akan mengawal dari sisi informasi publik. Kami tidak ingin masyarakat hanya mendengar soal siapa yang ditangkap atau dihukum. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana negara memulihkan aset hasil tindak pidana dan bagaimana mekanisme hukumnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, FRIC mendukung penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara, sepanjang seluruh proses dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.
Sikap FRIC se-Indonesia
FRIC menyampaikan sejumlah sikap terkait agenda RUU Perampasan Aset, yaitu:
- Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan kepastian hukum.
- Mendorong DPR RI dan pemerintah memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan serta perkembangan pembahasan kepada publik.
- Mengawal pembahasan melalui pemberitaan dan edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, manfaat, serta konsekuensi hukum dari regulasi tersebut.
- Mendorong penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
- Mendukung sinergi lembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi serta asset recovery sesuai kewenangan masing-masing.
Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“FRIC berdiri bersama kepentingan rakyat. Kami mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Jangan hanya pelakunya yang dihukum, tetapi aset hasil tindak pidananya juga harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jika aset negara dapat kembali, maka manfaatnya harus kembali kepada rakyat,” pungkas H. Dian Surahman.









