Sandiwartanews.comKabupaten Bogor – 22 Juli 2026, Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menilai insiden tersebut tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

FRIC DPW Jabar  Kecam Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Desak Penegakan Hukum MenyeluruhKorban diketahui bernama Hidayatullah (51), seorang wartawan yang diduga menjadi korban pengeroyokan ketika melakukan peliputan dugaan praktik penyuntikan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh serta kerusakan kendaraan operasional dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta. Peristiwa itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Bogor dan diterima dengan Nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tertanggal Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Kendaraan yang digunakan untuk kegiatan peliputan juga diduga dirusak. Insiden tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang tengah menginvestigasi dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

Menanggapi peristiwa tersebut, M. Ismail, OKK DPW FRIC Jawa Barat, menegaskan bahwa wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Menurutnya, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers tidak boleh ditoleransi.

“FRIC Jawa Barat mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada setiap insan pers yang menjalankan tugas secara profesional. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, mengungkap seluruh pelaku, serta memastikan tidak ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Di sisi lain, apabila terdapat dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi, proses hukumnya juga harus diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar M. Ismail.

Sementara itu, Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan, Trisno Magrib, menyatakan bahwa keselamatan wartawan harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi. Kami berharap aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” kata Trisno Magrib.

Hal senada disampaikan Humas DPW FRIC Jawa Barat, Suardy, yang menilai penyelesaian perkara ini harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

“FRIC mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kami juga mengajak seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial yang dilindungi undang-undang,” tutur Suardy.

Secara normatif, perlindungan terhadap wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Selain itu, apabila dalam penyidikan ditemukan unsur tindak pidana berupa pengeroyokan, penganiayaan, maupun perusakan barang, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas para terduga pelaku maupun perkembangan penanganan perkara. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, FRIC berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjamin perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.