Sandiwartanews.comCirebon, 22 Juli 2026 – Polresta Cirebon memanfaatkan pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 sebagai sarana memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui kegiatan sasaran nonfisik, Polresta Cirebon menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi warga Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kegiatan penyuluhan dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Cirebon, AKP Moch. Riffianto, S.H., M.H., serta dihadiri Danramil Weru Kapten Inf. Zaenudin, S.A.P., Kapolsek Susukan Iptu Kelani, S.H., Kuwu Desa Luwung Kencana H. Mustofa, perangkat desa, dan sekitar 30 perwakilan masyarakat yang mengikuti kegiatan dengan antusias.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Moch. Riffianto menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika, mulai dari dampaknya terhadap kesehatan, kehidupan sosial, hingga konsekuensi hukum bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Menurutnya, masyarakat desa perlu memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengenali berbagai jenis narkotika yang beredar sehingga mampu melakukan langkah pencegahan dan deteksi dini, terutama di lingkungan keluarga serta masyarakat sekitar.

“Pengintegrasian program P4GN dalam kegiatan TMMD merupakan bentuk sinergi Polri dan TNI dalam membangun desa, tidak hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga dengan memperkuat ketahanan mental dan sosial masyarakat. Kami berharap Desa Luwung Kencana menjadi lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan mampu melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Moch. Riffianto.

Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri penyalahgunaan narkoba, dampak yang ditimbulkan, serta ancaman pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi setiap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Selain penyampaian materi, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga mengedukasi masyarakat mengenai pemanfaatan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Warga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Melalui kegiatan ini, Polresta Cirebon berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara bersama-sama melalui kolaborasi antara aparat, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat.