Sandiwartanews.com – Surabaya – Prosesi pengambilan sumpah advokat kembali menegaskan peran strategis profesi hukum dalam sistem peradilan nasional. Pada Jumat, 17 April 2026, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP resmi disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Momentum tersebut berlangsung bersama FERADI WPI dan menjadi bagian dari penguatan eksistensi advokat sebagai pilar penting penegakan hukum di Indonesia.
Sumpah ini bukan sekadar seremoni formal atau tahapan administratif untuk memperoleh legalitas praktik. Lebih dari itu, sumpah advokat merupakan peneguhan komitmen moral, etik, dan profesional dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum. Dalam konteks tersebut, advokat dituntut tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas serta menjaga independensi dalam setiap langkah profesinya.
Dalam keterangannya, Yulianto Kiswocahyono menegaskan bahwa sumpah yang diucapkannya bukan sekadar kewajiban formal, melainkan sebuah ikrar pengabdian terhadap hukum dan keadilan.
“Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, tetapi amanah. Ada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai pelindung bagi masyarakat, bukan sekadar alat kekuasaan,” ujarnya (17/4/2026).
Ia juga menyampaikan kebanggaannya menjadi bagian dari organisasi advokat yang menaungi proses tersebut.
“Saya bangga menjadi bagian dari organisasi advokat PERADI WPI. Ini bukan hanya wadah profesi, tetapi juga ruang pembelajaran, pembinaan, dan penguatan integritas dalam menjalankan tugas sebagai advokat,” tegas Yulianto.
Ia menambahkan, tantangan dunia hukum saat ini semakin kompleks seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, advokat dituntut memiliki kapasitas intelektual yang kuat sekaligus kepekaan sosial yang tinggi.
“Seorang advokat harus mampu membaca persoalan secara komprehensif, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga realitas di lapangan. Di situlah integritas dan independensi diuji,” kata Yulianto.
Prosesi yang digelar di Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut sekaligus menjadi penanda sahnya Yulianto dalam menjalankan praktik advokat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pengucapan sumpah, ia resmi memasuki ruang profesi yang menuntut ketegasan, kecermatan, dan tanggung jawab tinggi terhadap klien maupun sistem hukum itu sendiri.
Dalam sistem peradilan, advokat memiliki posisi yang tidak terpisahkan dari upaya penegakan hukum. Mereka hadir sebagai pendamping pencari keadilan, sekaligus menjadi penjaga prinsip due process of law agar setiap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, Yulianto menekankan bahwa peran tersebut tidak boleh disalahgunakan.
“Advokat harus berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan sempit. Ketika profesi ini dijalankan dengan integritas, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan tumbuh. Sebaliknya, jika disalahgunakan, yang rusak bukan hanya individu, tetapi juga sistem hukum secara keseluruhan,” tegasnya.
Kehadiran FERADI WPI dalam prosesi tersebut turut memperlihatkan peran organisasi advokat dalam menjaga kualitas dan marwah profesi. Organisasi tidak hanya berfungsi sebagai wadah administratif, tetapi juga sebagai institusi pembinaan yang memastikan setiap advokat memahami kode etik dan tanggung jawab profesinya.
Menurut Yulianto, peran organisasi advokat sangat penting dalam membentuk karakter profesional yang berintegritas.
“Organisasi advokat harus menjadi garda terdepan dalam menjaga etika profesi. Tanpa pengawasan dan pembinaan yang kuat, sulit memastikan bahwa advokat menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip keadilan,” ungkapnya.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan keadilan hukum, profesi advokat menghadapi tantangan yang tidak ringan. Masyarakat kini semakin kritis dan membutuhkan pendampingan hukum yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga dapat dipercaya.
Dalam konteks tersebut, keberadaan advokat menjadi semakin relevan, baik bagi masyarakat umum maupun dunia usaha. Kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi. Tanpa pendampingan hukum yang memadai, potensi konflik dan ketidakpastian akan semakin besar.
Yulianto melihat bahwa advokat memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan hukum masyarakat dan dunia usaha.
“Dalam praktiknya, advokat tidak hanya menangani perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan konsultasi, mencegah sengketa, hingga memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai hukum. Ini penting untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam menangani perkara, baik di bidang pidana maupun perdata. Menurutnya, setiap kasus harus ditangani dengan pendekatan yang objektif dan berbasis hukum, bukan sekadar kepentingan pragmatis.
“Saya meyakini bahwa keadilan tidak boleh menjadi komoditas. Advokat harus menjaga jarak dari praktik-praktik yang merusak integritas profesi,” katanya.
Disumpahnya Yulianto Kiswocahyono di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 17 April 2026 menjadi awal dari perjalanan panjang dalam dunia advokat. Dengan latar belakang pendidikan dan legalitas yang telah dikukuhkan, ia diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Lebih jauh, momen ini juga menjadi refleksi bahwa profesi advokat tetap memegang peran sentral dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara, hak-hak warga, dan prinsip keadilan. Dalam negara hukum, keberadaan advokat bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen penting yang memastikan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Menutup keterangannya, Yulianto menyampaikan komitmennya untuk menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab.
“Saya menyadari bahwa sumpah ini adalah awal, bukan akhir. Ke depan, saya berkomitmen untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Dengan demikian, prosesi sumpah advokat ini tidak hanya menjadi tonggak personal bagi Yulianto Kiswocahyono, tetapi juga bagian dari harapan publik terhadap lahirnya advokat-advokat yang mampu menjaga wibawa hukum di tengah dinamika zaman yang terus berkembang.






