Sandiwartanews.com – KUNINGAN – Sebanyak 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun yang diserahkan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, pada Kamis (21/08/2025).

Acara pelepasan berlangsung khidmat di Gedung Graha Aula Sajati BKPSDM Kuningan, dihadiri para penerima SK beserta keluarga. Para ASN tersebut akan memasuki masa purna bakti dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) antara 1 Oktober hingga 1 Desember 2025.

Rincian ASN Penerima SK Pensiun

Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kuningan, Hartanto, SH., M.Si, merinci jumlah ASN penerima SK:

38 orang dengan TMT per 1 Oktober 2025

54 orang dengan TMT per 1 November 2025

34 orang dengan TMT per 1 Desember 2025

Mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari pejabat struktural, fungsional hingga staf pelaksana.

Pensiun Bukan Akhir, Tapi Awal

Dalam arahannya, Bupati Dian menekankan bahwa masa pensiun bukanlah titik henti, melainkan awal dari perjalanan baru.

“Sepakat ya, pensiun bukan akhir dari segalanya. Ini adalah babak baru untuk menikmati hasil kerja keras, mempererat waktu dengan keluarga, serta berkontribusi lebih bebas di masyarakat,” ujar Bupati.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian puluhan tahun yang telah diberikan para ASN untuk kemajuan daerah.

“Bapak dan ibu ibarat pohon yang kokoh. Berawal dari benih kecil, tumbuh besar, mengakar kuat dalam pengabdian, menghasilkan karya yang dinikmati masyarakat luas,” ungkapnya.

Pesan untuk Tetap Aktif dan Sehat

Bupati Dian berpesan agar para purna bakti tetap aktif berkegiatan, menjaga kesehatan, serta tidak berhenti memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Hari ini kita melepas, tapi sejatinya kita tidak pernah berpisah. Jejak pengabdian bapak ibu akan selalu menjadi denyut nadi Kabupaten Kuningan. Mari terus jaga silaturahmi dan semangat membangun daerah,” tutupnya.

Program Pulpen PNS Identitas Baru Pensiunan

Pada kesempatan itu, turut diberikan identitas kependudukan baru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status pekerjaan pensiun. Layanan ini merupakan inovasi Program Pulpen PNS (Paket Untuk Layanan Pensiunan) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.

Program ini memastikan para ASN yang pensiun langsung mendapatkan dokumen kependudukan terbaru tanpa harus mengurus ulang, sebagai bentuk penghargaan dan pelayanan terbaik dari pemerintah daerah.