Sandiwartanews.com – SAMBAS – Kepolisian Resor Sambas berhasil meringkus seorang pria berinisial DN alias D (22) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kost elite di Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 16.45 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengamankan 3,57 gram narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam sebuah tas selempang milik pelaku DN.

Pelaku yang diamankan adalah DN alias D (22), seorang pria yang diketahui beralamat di Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Eddy Sutrisno.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 16.45 WIB. Informasi mengenai kronologi kejadian juga menyebutkan bahwa penggeledahan dan penemuan barang bukti terjadi pada waktu yang sama. Penangkapan dilakukan di sebuah kost elite di Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Sambas menerima informasi mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu oleh DN. Meskipun penggeledahan awal pada badan tidak membuahkan hasil, polisi kemudian menemukan barang bukti setelah menggeledah kamar kost dan tas selempang pelaku.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Sambas mengenai dugaan kepemilikan sabu oleh DN. Petugas kemudian mengamankan DN di lokasi kejadian. Setelah penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti, polisi melanjutkan penggeledahan di kamar kost dan berhasil menemukan tiga plastik klip transparan berisi sabu di dalam tas selempang hitam milik pelaku. DN beserta barang bukti, termasuk tiga paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram dan sebuah tas selempang, dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.