Sandiwartanews.comJAKARTA – 27 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian, Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel, termasuk anggota Polres Tangerang Selatan, dalam kasus yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, menyatakan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika, baik yang dilakukan masyarakat maupun personel Polri.

“Sebagai aparat penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab untuk memerangi kejahatan narkotika yang merupakan kejahatan serius. Karena itu, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika, termasuk jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri,” ujar Jhonny Edison Isir, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa Polri tetap konsisten menegakkan hukum secara profesional, tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga integritas institusi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para personel yang diamankan diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

Jhonny menegaskan, pimpinan Polri telah memberikan arahan tegas agar tidak ada impunitas terhadap anggota yang terbukti terlibat jaringan narkotika. Bahkan, pemeriksaan terhadap personel internal dilakukan dengan standar yang lebih ketat guna menjaga kredibilitas institusi.

Saat ini, proses penyidikan pidana masih berlangsung di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik terus mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak yang telah diamankan.

Di sisi lain, penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap anggota Polri akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Polri memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Polri berkomitmen menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik dengan menyampaikan setiap perkembangan perkara secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” tutup Irjen Pol. Jhonny Edison Isir.