Sandiwartanews.comBandung  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan yang berada di ruas Nagrak–Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dua tersangka yang telah ditetapkan berinisial S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta A.H, yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, melalui pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, tiga ahli, serta penyitaan berbagai dokumen proyek, dokumen keuangan, dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menindak setiap dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Barat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap penyalahgunaan anggaran negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 14 Mei 2025 mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan selama periode 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama membuat dan menandatangani laporan perkembangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan pembayaran proyek dengan keterangan bahwa progres fisik telah mencapai 85,501 persen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Capai Rp9,84 Miliar

Namun, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan kondisi sebenarnya berbeda. Progres fisik pekerjaan tercatat baru mencapai 23,964 persen. Selisih pembayaran atas pekerjaan yang belum terlaksana sesuai volume fisik tersebut kemudian dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp9,843 miliar sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPK RI.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar juga menyita uang senilai Rp1,12 miliar beserta sejumlah barang bukti lain berupa dokumen perencanaan proyek, dokumen pelelangan, kontrak pekerjaan, administrasi pembayaran, laporan hasil pemeriksaan fisik, hingga dokumen perbankan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Hendra menjelaskan, penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor BPK RI guna memastikan setiap unsur pembuktian terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan para ahli. Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola penggunaan keuangan negara,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan yang diatur dalam KUHP Nasional.

Polda Jawa Barat menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Tahap selanjutnya, penyidik akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.