Sandiwartanews.comJakarta – Kepolisian mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial GH (70) yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa yang sempat viral setelah rekaman CCTV beredar luas tersebut diduga berawal dari masalah pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal mengarah pada adanya persoalan hubungan pribadi yang tidak memperoleh persetujuan dari pihak keluarga korban.

“Berdasarkan penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara yang tidak mendapat restu,” ujarnya pada Senin (15/6/2026).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat peristiwa berlangsung.

Menurut Budi, saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Metro Penjaringan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Polda Metro Jaya Beberkan Dugaan Motif di Balik Percobaan Penculikan Lansia di PIK

“Para tersangka telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Metro Penjaringan,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, CW dan FAP dipersangkakan melanggar Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP terkait tindak pidana penculikan dan atau penganiayaan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.