Sandiwartanews.com – Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum akan lebih difokuskan pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kakorlantas Polri, , mengatakan bahwa Operasi Patuh tahun ini mengedepankan penindakan berbasis digital guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, sekitar 60 persen penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE, sedangkan 30 persen melalui tilang manual dan 10 persen lainnya berupa teguran dengan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Menurut Kakorlantas, salah satu sasaran utama operasi adalah kendaraan yang sengaja menghindari pengawasan kamera ETLE dengan melakukan manipulasi terhadap pelat nomor kendaraan.
Pelanggaran yang menjadi target penindakan meliputi pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, maupun disamarkan menggunakan stiker atau cat sehingga tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE.
Meski mengutamakan sistem elektronik, Korlantas tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga dapat mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.












